FARAH (Arrahmah.id) — Untuk pertama kalinya sejak berkuasa kembali di Afghanistan, Taliban mengeksekusi mati seorang warga sebagi bentuk hukuman qishash di hadapan publik pada Rabu (7/12/2022).
Dilansir Associated Press (7/12), juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, mengatakan eksekusi itu dilakukan di Provinsi Farah, sebuah wilayah di bagian barat Afghanistan.
Eksekusi itu dilakukan di hadapan ratusan orang dan pejabat tinggi Taliban yang berasal dari Kabul serta Provinsi Farah.
Mujahid berujar keputusan eksekusi mati itu diambil dengan sangat hati-hati berdasarkan persetujuan dari tiga pengadilan tinggi Afghanistan serta pemimpin Taliban, Mullah Haibatullah Akhundzada.
AFP melaporkan bahwa tak diketahui metode yang digunakan untuk eksekusi tersebut.
Warga yang dieksekusi itu sendiri bernama Tajmir, seorang penduduk Provinsi Herat. Dia dihukum mati lantaran terbukti membunuh tetangganya, Mustafa, lima tahun yang lalu.
Tak hanya membunuh Mustafa, Dia juga mencuri sepeda motor dan ponsel korbannya tersebut.
Setelah keluarga Mustafa melapor, Tajmir langsung ditahan. Tak diketahui kapan ia ditahan, tapi menurut pernyataan Mujahid, Tajmir langsung mengaku membunuh tetangganya itu.
Saat pertama menguasai Afghanistan pada 1990-an, Taliban juga pernah melakukan eksekusi publik atas sejumlah kejahatan dan menerapkan hukuman hudud. (hanoum/arrahmah.id)