“Saya seperti terbang karena begitu gembira. Idul Fitri tahun ini kami rayakan di hari Jum’at setelah dalam bulan Ramadhan terjadi kebahagiaan yang meliputi semua Muslimah berjilbab di Tunisia. Ini adalah kemenangan besar. ” Ungkapan seperti ini disampaikan seorang Muslimah Tunisia bernama Amane, kepada Islamonline.
Amane adalah muslimah berjilbab yang orang tuanya merelakan dirinya keluar dari kampus tempatnya belajar di Universitas, demi memelihara jilbab yang dikenakannya. Dan kali ini, kegembiraan menyeruak hebat di kalangan Muslimah berjilbab di Tunisia bersamaan dengan hadirnya hari raya Idul Fitri.
Pasalnya, belum lama berselang dikeluarkan keputusan pengadilan yang pertama kali dalam sejarah Tunisia, di mana para jilbaber menang secara hukum di negara yang pemerintahnya melarang jilbab sejak tahun 1981. Sejak tahun itu, para jilbaber dilarang melakukan aktifitasnya di sekolah, kampus dan berbagi instansi umum serta pemerintah, karena dianggap sebagai pakaian kelompok tertentu yang bermakna ekstrim, tidak sesuai undang undang, dan bertentangan dengan kebebasan.
“Ini adalah pernyataan kami yang begitu jelas bahwa kami bukanlah kelompok etnik, kami bukan kelompok ekstrim. Ini adalah penegasan kami bahwa kami juga sebenarnya adalah korban karena hukum telah merugikan kami lantaran tidak dapat menuntut ilmu dengan menggunakan jilbab, ” ujar Amane dengan linangan air mata bahagia.
Seperti ramai diberitakan di media massa Tunisia, pengadilan menyatakan pembatalan keputusan Menteri Pendidikan yang sebelumnya melarang seorang guru perempuan berjilbab bernama Saidah Adalah dari tugasnya mengajar di salah sebuah sekolah menengah umum, selama 3 bulan karena mengenakan jilbab. Muna (29), pegawai pabrik tenun yang juga berjilbab mengatakan dirinya kini sangat bahagia karena tidak perlu diliputi rasa takut jika harus melewati pos keamanan dengan mengenakan jilbab. “Dengan keputusan pengadilan seperti itu, maka saya bisa tenang berjalan dengan memakai jilbab, ” ujarnya.
Lajnah Pembelaan Jilbab di Tunisia, mengeluarkan pernyataan, “Keputusan yang dikeluarkan itu adalah keputusan yang telah lama dinanti para penegak HAM di dalam maupun luar negeri Tunisia. ” Mereka menyerukan agar pemerintah di masa mendatang bisa menghormati keputusan pengadilan tersebut dan menghapuskan undang undang anti jilbab yang tidak sesuai dengan kenyataan di Tunisia.
Sumber: Eramuslim