BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Brunei menyurati Parlemen Eropa sebagai upaya untuk mempertahankan keputusannya menghukum mati pelaku hubungan seksual sesama jenis.
Brunei menegaskan, hukuman yang tegas terhadap pelaku hubungan sesama jenis untukmenjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan.
Dalam sepucuk surat kepada para Anggota Parlemen Eropa (MEP) tertanggal 15 April, perwakilan negara itu di UE menuliskan bahwa Brunei memberlakukan undang-undang sendiri untuk menjaga nilai-nilai tradisional, agama dan budayanya, dan tak ada standar umum yang bisa diterapkan di semua negara.
Brunei mulai menerapkan hukum Syariah mulai 3 April, dengan menghukum sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan melempari batu, dan potong tangan bagi para pencuri.
Dalam surat itu, Brunei menyerukan “toleransi dan penghormatan” atas kedaulatan dan nilai-nilainya, dan mengatakan hukum Syariah dan sistem hukum umum akan berjalan secara paralel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban.
“Kriminalisasi perzinahan dan sodomi dilakukan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan umat Muslim, terutama perempuan,” katanya.
BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Brunei menyurati Parlemen Eropa sebagai upaya untuk mempertahankan keputusannya menghukum mati pelaku hubungan seksual sesama jenis.
Brunei menegaskan, hukuman yang tegas terhadap pelaku hubungan sesama jenis untukmenjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan.
Dalam sepucuk surat kepada para Anggota Parlemen Eropa (MEP) tertanggal 15 April, perwakilan negara itu di UE menuliskan bahwa Brunei memberlakukan undang-undang sendiri untuk menjaga nilai-nilai tradisional, agama dan budayanya, dan tak ada standar umum yang bisa diterapkan di semua negara.
Brunei mulai menerapkan hukum Syariah mulai 3 April, dengan menghukum sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan melempari batu, dan potong tangan bagi para pencuri.
Dalam surat itu, Brunei menyerukan “toleransi dan penghormatan” atas kedaulatan dan nilai-nilainya, dan mengatakan hukum Syariah dan sistem hukum umum akan berjalan secara paralel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban.
“Kriminalisasi perzinahan dan sodomi dilakukan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan umat Muslim, terutama perempuan,” katanya.