JAKARTA (Arrahmah.com) – Menyusul Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Majelis Az Zikra, ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) membantah ikut terlibat sebagai bagian dari 13 Ormas Islam yang mendukung asas tunggal Pancasila RUU Ormas, kini Persis menyatakan penolakannya terhadap azas tunggal.
“Menurut saya bahwa RUU Ormas yang hanya menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas harus ditolak. Tapi kalau di situ dinyatakan ada Pancasila, ada Islam itu harus diterima. Karena kita ini ormas keagamaan bukan ormas Pancasila,” tegas Ketua Umum Persis Prof Dr Maman Abdurrahman seperti dilansir mediaumat.com, Selasa (26/3).
Menurutnya, Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila. “Oleh karena itu menurut saya kalau ormas sudah mencantumkan asas Islam tidak perlu lagi mencantumkan asas Pancasila. Kalau asasnya komunis, baru itu tidak boleh karena berlawanan dengan Pancasila,” urainya.
Maman pun menyatakan Persis juga akan mengirimkan surat ke DPR supaya Ormas Islam itu dibiarkan dengan asas Islamnya. “Kalau tidak, ini namanya setback. Kembali ke rezim represif Orde baru. Itu tidak benar itu, di dunia demokrasi tidak boleh seperti itu. (Kalau tetap akan diberlakukan Astung, red) kita akan menggugat demokrasinya saja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian Republika (25/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendapat dukungan dari 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI perihal Pancasila yang ‘wajib’ jadi asas ormas sebagaimana di era Orde Baru.
Disebutkan, 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI adalah NU, Persis, Al-Irsyad al-Islamiyah, al-Ittihadiyah, Matlaul Anwar, Ar-Rabithah al-Alawiyah, al-Washliyah, Az-Zikra, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Perti, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). (bilal/MU/arrahmah.com)