DRESDEN (Arrahmah.com) – Jerman untuk beberapa jam membuka persidangan seorang pria yang membunuh seorang muslimah Mesir yang sedang mengandung, Marwa Ali El Sherbini, dalam ruang sidang nasional di bulan Juli.
Terdakwa, yang dikenal dengan nama Alex W, adalah menghadapi sidangan atas tindakan kriminalnya menikam Marwa sampai meninggal di ruang sidang di Dresden.
Pria berusia 28 tahun ini menusuk Marwa setidaknya 18 kali dalam tiga menit tanggal 1 Juli lalu di depan suaminya, putranya yang berusia 3 tahun dan delapan pejabat persidangan serta polisi.
Ia menusuk seorang ibu berusia 31 tahun itu berulang-ulang dengan pisau dapur yang panjangnya 18 sentimeter di gedung pengadilan yang sama di mana sidangnya sekarang dilaksanakan.
Alex juga mencoba membunuh suami korban. Selama hiruk-pikuk itu, pihak penjaga keamanan pengadilan malah menembak suami Sherbini di kaki, dengan dalih salah tembak.
Ribuan umat Islam turun ke jalan di seluruh dunia untuk ikut berbelasungkawa atas kematian Marwa yang dijuluki “Hijab martir”. Protes juga diarahkan pada media Jerman yang bungkam untuk menguak insiden itu.
Pemerintah Mesir ikut geram dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Alex yang saat ini divonis penjara seumur hidup di bawah hukum Jerman. (althaf/prtv/arrahmah.com)