NEW YORK (Arrahmah.com) – Ulama Islam Syaikh Abu Hamzah al-Mishri bersama Adil Abdul Majid Abdul Bari, Khalid Fawwaz, Babar Ahmad dan Sayid Hasan Thalhah, telah terlihat di pengadilan di AS, diekstradisi dari Inggris setelah perjuangan hukum yang panjang.
Abu Hamzah muncul sebentar di sebuah pengadilan New York pada hari Sabtu (6/10/2012) sebelum dibawa ke sel tahanan, menjelang sidang pembelaan pada hari Selasa pekan ini, lansir BBC.
Kelima tahanan Muslim tersebut telah meninggalkan Inggris dengan dua penerbangan, beberapa jam setelah Pengadilan Tinggi menolak banding final menentang ekstradisi pada hari Jum’at pekan lalu.
Abu Hamzah menghadapi 11 dakwaan di AS terkait dengan penyanderaan, konspirasi untuk membangun kamp latihan Jihad di AS dan menyerukan Jihad di Afghanistan.
Sementara Bari dan Fawwaz didakwa bekerjasama dengan para anggota Al-Qaeda untuk membunuh warga AS dan menyerang kepentingan-kepentingan AS di luar negeri.
Bari juga dituduh pembunuhan dan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pemboman 1998 di kedubes AS di Kenya dan Tanzania.
Sementara Ahmad dan Hasan Thalhah dituduh terkait pengoperasian situs yang mendukung Jihad di Afghanistan dan Chechnya.
Bari dan Fawwaz mengaku tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.
Sebelumnya, Ahmad dan Hasan Thalhah juga mengaku tidak bersalah di pengadilan. (siraaj/arrahmah.com)