QATAR (Arrahmah.com) – Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) pada hari Selasa (8/9/2020) mengeluarkan fatwa yang melarang normalisasi hubungan dengan “Israel”.
Dalam keputusannya, sebagaimana dilansir oleh Middle East Eye pada 10/9/2020, IUMS mengatakan bahwa perjuangan Palestina bukan hanya masalah politik tetapi juga terkait dengan Masjid Al-Aqsa, situs suci bagi umat Islam.
Fatwa itu menggambarkan bahwa perjanjian normalisasi dengan “Israel” yang akan menempati sebagian besar Palestina, termasuk Masjid Al-Aqsa, sebagai bentuk pengakuan atas pendudukan serta kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Oleh karena itu, apapun namanya, baik itu perjanjian perdamaian, rekonsiliasi, atau normalisasi, hukumnya dilarang dan tidak boleh menurut dalam syariat Islam. Hal tersebut merupakan kejahatan besar dan pengkhianatan terhadapumat Islam,” papar fatwa IUMS.
Fatwa muncul dipicu setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa kesepakatan damai telah terjadi antara UEA dan “Israel” beberapa hari sebelumnya.
Abu Dhabi mengatakan kesepakatan itu adalah upaya untuk mencegah aneksasi Tel Aviv atas Tepi Barat. Namun, para penentang normalisasi yakin bahwa upaya normalisasi tersebut sudah dimulai dalam beberapa tahun terakhir. (hanoum/arrahmah.com)