JAKARTA (Arrahmah.com) – Persatuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayawijaya (PGGJ), Papua mengeluarkan surat penolakan atas rencana didirikannya Masjid Agung Baiturahman, (25/2/l2016 )alu. Mereka meminta pihak pembangunan Masjid Raya menghentikan pekerjaan, meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan oleh Bupati Jayawijaya.
“Seluruh Denomasi Gereja di Kabupaten Jaya wijaya meminta pemerintah Kabupaten Jayawijaya mencabut/membatalkan ijin mendirikan Masjid Agung Baiturrahman Wamena,” demikian poin pertama pernyataan sikap gereja-gereja Jayawijaya
Poin lainnya dari 9 poin yang tertulis di surat penolakan tersebut, PGGJ juga melarang pembangunan baik masjid, maupun mushola baru di Kabupaten Jayawijaya. Bahkan, mereka juga melarang adanya penggunaan busana ibadah, dalam kategori ini termasuk jubah dan jilbab di tempat umum.
Respon Komnas HAM
Menanggapi surat pernyataan dari PGGJ tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, hampir semua poin yang ada di dalamnya bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Hanya ada satu poin, yaitu poin nomor 7 yang dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nasional yang menganut rezim anak di bawah bimbingan orang tua atau walinya.
Adapun isi dari poin tersebut adalah hentikan upaya mendidik (menyekolahkan) anak-anak Kristen Papua di pesantren-pesantren.
“Kami mendorong pemerintah, terutama dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk menunaikan kewajiban konstitusinya dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM setiap warga negara,” kata komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/3), lansir Republika.
Komnas HAM akan melakukan klarifikasi terhadap surat pernyataan sikap PGGJ tersebut kepada Bupati Jayawijaya. Mereka juga mengingatkan agar pemerintah daerah setempat agar tidak boleh tunduk dengan desakan dari pihak manapun selama hal itu bertentangan dengan HAM. (azm/arrahmah.com)