JAKARTA (Arrahamah.com) – Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan akan diumumkan Rabu (12/7/2017). Terkait hal itu, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan bila benar pemerintah bakal menerbitkan Perppu, dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kedzaliman dan tindak kesewenang wenangan pemerintah.
“UU Ormas, khususnya dalam pasal pembubaran, yang dibuat sedemikian rupa, dimaksudkan tentunya untuk melindungi Ormas dari kedzaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah Ormas tanpa dasar yang jelas. Ketika ketentuan itu diubah, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak dzalim,” kata Ismail Yusanto dalam kjeterangan tertulisnya dityerima redaksi Rabu (12/7).
Diungkapkannya, pemerintah telah menjadi contoh buruk dlm ketaatan pada UU. Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu. Sementara, imbuh Ismail, secara obyektif, seperti yang dijelaskan oleh Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum.
“Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal,” tegas Ismail Yusanto.
Menurutnya sesuai tujuannya, HTI selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar. Kenapa dibubarkan? Sementara diluar sana banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?
“Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan akan diumumkan pada Rabu (12/7/2017). Payung hukum pembubaran ormas tersebut berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Juru bicara Presiden, Johan Budi SP, dikutip detik, mengaku sudah mengonfirmasi Perppu tersebut kepada Presiden. Rencananya, soal pembubaran ormas itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menkopolhukam Wiranto.
“Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal perppu ormas itu, nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,” kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Johan belum bisa memastikan apakah perppu tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi atau belum. Namun dia bisa memastikan perppu tersebut akan diumumkan pada Rabu (12/7) ini.
Sebelumnya, Ketum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan peraturan tentang pembubaran ormas radikal sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut akan berbentuk perppu.
“Iya, perppu-nya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan,” kata Said Aqil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7)
(azm/arrahmah.com)