JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait diterbitkannya Perppu No.2 tahun 2017, Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menilai bahwa publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam.
“Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pencekalan terhadap para dai, pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah menerbitkan PERPPU yang sangat represif dengan tujuan membubarkan Ormas Islam. Hasbunalllah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashir,” demikian Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto dalam rilis yang diterima redaksi Rabu (12/7/2017).
Lebih jauh HTI menilai secara substansial, PERPPU tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter. Di antaranya, pertama, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran Ormas (Pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak Ormas, tanpa ada ruang bagi Ormas itu untuk membela diri.
Kedua, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59-3), dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.
Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukkan PERPPU ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak.
Ismail mengatakan HTI menolak keras terbitnya PERPPU tersebut karena sesungguhnya tidak ada alasan yang bisa diterima bagi terbitnya PERPPU itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangan yang telah ditetapkan.
Diketahui bersama, melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 12 Juli 2017, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
(azmuttaqin/arrahmah.com)