(Arrahmah.id) – Di hadapan ribuan mahasiswa Indonesia, di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
Untuk itu Presiden mengingatkan kepada para pemangku kepentingan yang mendapatkan fasilitas negara agar menjalankan kewajiban masing-masing dan senantiasa taat pada hukum karena ia tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.
Pada kesempatan tersebut Presiden Prabowo Subianto menawarkan kepada para koruptor supaya bertobat dengan syarat mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara, secara terbuka atau diam-diam.
“Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri uang rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong!” ungkapnya.
Pernyataan senada diulang lagi oleh Prabowo dalam acara Puncak Perayaan Natal di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 28 Desember 2024. Prabowo menginginkan para koruptor tersebut segera sadar dan bertobat. Namun, katanya, bukan berarti pernyataan tersebut bisa dimaknai bahwa pemerintahan yang dipimpinnya bersedia memaafkan koruptor.
“Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka yang sudah terlanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah itu kan ajaran agama. Bertobatlah kasihan rakyat, kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu kemana pun kita akan cari.” tegasnya.
Prabowo sekali lagi menegaskan komitmennya untuk memimpin suatu pemerintahan yang bersih demi menjaga seluruh kepentingan masyarakat Indonesia.
“Tidak ada niat sedikitpun untuk kami mempersulit kehidupan rakyat di Indonesia. Saya sungguh-sungguh bertekad, bahwa sumpah yang saya ucapkan pada tanggal 20 Oktober di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, di hadapan seluruh rakyat Indonesia, dan yang lebih penting di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturan Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya.” tegasnya.
Gagasan Presiden Prabowo memaafkan koruptor, menyerukan pertaubatan, dan mengembalikan semua harta korupsi kepada kas negara dengan tetap memegang prinsip negara hukum, dan agama merupakan visi kenegaraan yang perlu diapresiasi.
Faktanya, tujuan nasional sulit dicapai karena negara mengalami deviasi dan degradasi moralitas penyelenggara negara, birokrasi dan aparat penegak hukum dengan tingkat korupsi yang tinggi.
Menimbang:
- Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sudah seharusnya menyelesaikan darurat korupsi sesuai hukum ajaran agama. Dalam perspektif syariah Islam penyelesaian korupsi bertumpu pada prinsip keadilan (al-‘adl), amanah (al-amanah), dan pengembalian hak-hak yang dirampas (radd al-mazalim). Syariah Islam memberikan landasan kuat dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Firman Allah Swt:
“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil. Jangan pula kalian mengajukan perkara kepada hakim-hakim dengan cara batil untuk dapat mengambil sebagian harta orang lain, padahal kalian mengetahui bahwa cara semacam itu batil” (QS. Al-Baqarah, 2: 188)
“Wahai kaum mukmin, jika orang-orang yang berbuat kejahatan itu bertaubat sebelum kalian menangkap para perusuh itu, maka di akhirat mereka tidak disiksa. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang bertaubat”. (Qs. Al-Maidah, 5: 34) - Islam memberikan pintu taubat yang luas kepada setiap pelaku dosa, termasuk koruptor, selama mereka benar-benar bertaubat dengan memenuhi syarat-syarat antara lain: Meninggalkan perbuatan dosa dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Mengembalikan hak-hak yang dirampas (mengembalikan harta negara). Dan Berbuat baik.
Firman Allah Swt: “Siapa saja yang setelah melakukan perbuatan zalim lalu bertaubat dan beramal shalih, pasti Allah akan mengampuni dosanya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang mau bertaubat”. (Qs. Al-Maidah, 5: 39)
“Barang siapa yang mengambil harta orang lain, maka hendaklah ia mengembalikannya. Jika tidak, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Setiap anak Adam bersalah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi) - Dalam syariah Islam, hukuman (uqubat) berfungsi untuk menegakkan keadilan (restitusi/pengembalian hak), memberikan efek jera, dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa. Hukuman terhadap koruptor disesuaikan dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (tindak kriminal luar biasa) dan hukumannya sangat berat.
Mengingat:
- Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (The United Nation Convention Against Corruption: UNCAC) pada 21 Maret 2006 melalui UU No. 7 Tahun 2006 di mana pengembalian aset merupakan asas mendasar dalam Konvensi ini.
- Indonesia sudah dalam kondisi Darurat Korupsi, memerlukan perangkat hukum dan terobosan kebijakan sehingga bisa mempercepat pengembalian harta hasil korupsi ke kas negara.
- Indonesia menanggung hutang cukup besar meskipun pemerintah beralasan masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan sebesar 60% dari PDB.
- Diperlukan kepastian hukum bagi pelaku korupsi yang belum tertangkap dan punya itikad baik mau mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.—
Memutuskan:
RESOLUSI PENYELESAIAN DARURAT KORUPSI DI INDONESIA
- Mendorong Presiden membentuk Satuan Tugas Khusus menangani pengembalian harta negara dari para pelaku tipikor yang bertaubat di bawah koordinasi Menko Polkam.
- Pemerintah memberikan tenggat waktu tertentu bagi para pelaku tipikor untuk bertobat/menyerahkan diri secara sukarela dan mengembalikan harta korupsi ke kas negara melalui Peraturan Presiden (Perpres).
- Pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada para pelaku tipikor yang bertaubat/menyerahkan diri selama proses penelusuran dan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi.
- Presiden memberikan jaminan sesuai dengan Hak Prerogatif Presiden berupa amnesti, grasi maupun abolisi, dengan proyeksi penegakan hukum linier berdasarkan tingkat pelanggaran hukum dengan mempertimbangkan aspek kejujuran, transparansi dan akuntabilitas para pelaku yang taubat/menyerahkan diri.
- Apabila tenggat waktu yang diberikan selesai, maka pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap akan dikenakan hukuman maksimal (paling berat).
- Pemerintah segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai dengan kaidah-kaidah agama dan konstitusi, dengan memperhatikan kepentingan kemaslahatan umum dan hak asasi manusia.
- Semua aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, pengacara/advokat dan semua pejabat kementerian terkait untuk mewujudkan restorative justice, mengimplementasikan ajaran agama Islam sebagai nilai yang membawa rahmat bagi semua manusia menyongsong Indonesia Emas 2045 menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, sebagaimana pidato pelantikan Presiden Prabowo Subianto 20 Oktober 2024.—
Yogyakarta, 6 Rajab 1446 H/6 Januari 2025 M
Lanjah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
M. Shobbarin Syakur, B.Sc. (Ketua)
Ahmad Isrofiel Mardlatillah, M.A. (Sekretaris)
Menyetujui:
Al-Ustadz Muhammad Thalib (Amir Majelis Mujahidin)
(*/arrahmah.id)