SURAKARTA (Arrahmah.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) kemarin (19/12) mengeluarkan pernyataan sikap tentang penolakan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) minuman beralkohol di Surakarta, berikut pernyataan sikap selengkapnya:
PERNYATAAN SIKAP LASKAR UMAT ISLAM SURAKARTA
TENTANG
PENOLAKAN RAPERDA MINUMAN BERALKOHOL DI SURAKARTA
Menimbang :
- Bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan gangguan ketertiban serta mengganggu keamanan umum maka minuman beralkohol wajib dilarang baik memproduksi, menjual, dan mengkonsumsinya.
- Bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman, dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk penggunaan minuman beralkohol maka perlu diterbitkan perda larangan baik membuat, menjual, maupun mengkonsumsinya.
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam no. 1 dan 2 maka perlu adanya Perda yang benar-benar dapat melindungi masyarakat dari akibat buruk MIRAS.
Mengingat :
- Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 90-91 tentang Larangan Khomer dan Judi
- UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
- UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- PP No 15 tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia
- PP No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
- PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
- Peraturan Kepala BPOM RI No HK. 00.05.1.23.3516 tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol.
Dengan memperhatikan hal-hal diatas, dengan ini kami menolak Raperda Minuman Beralkohol di Surakarta, dengan pertimbangan :
- Raperda tentang Minuman Beralkohol di Surakarta jelas-jelas mengijinkan produksi, distribusi, penyedia maupun peminum MIRAS, sementara MIRAS diharamkan dalam agama Islam.
- Raperda Minuman Beralkohol tidak memberi sanksi apapun kepada Peminum minuman beralkohol.
- Raperda lebih berpihak kepada Produsen, Distributor, Sub Distributor maupun Pengecer langsung terbukti mudahnya mendapatkan izin dari Walikota Surakarta
- Raperda tentang Minuman beralkohol bertentangan dengan UU tahun 2002 tentang kepolisian pasal 15 ayat 1 huruf c terkait mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat
- Raperda tentang Minuman beralkohol bertentangan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena tidak memenuhui standart kesehatan dengan tidak mencantumkan komposisi Minuman
- Minuman beralkohol yang diimpor dari luar negeri mestinya juga mendapatkan ijin edar dari BPOM
- Minuman Keras/beralkohol sedikit atau banyak tetap Haram dan membahayakan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun bernegara.
Untuk itu guna melindungi masyarakat dari bahaya Miras, kami bersikap :
- Kepada Ketua Pansus DPRD kota Surakarta supaya mengoreksi, merevisi dan mengembalian Raperda ini kepada Walikota dan mempertimbangkan masukan dari Tokoh agama setempat. Anggota DPRD dan Walikota Surakarta jangan sampai mengabaikan aspirasi masyarakat dan ikut bertanggung jawab atas bahaya Miras terhadap masyarakat di Kota Surakarta.
- Kepada Walikota Solo supaya merevisi Raperda Minuman tentang Beralkohol dengan memberikan sanksi tegas kepada peminum minuman Beralkohol. Kami tidak ingin Kota Surakarta menjadi Sarang Maksiat dengan maraknya penyakit masyarakat seperti Miras, Judi dan Prostitusi.
- Berdasar aturan perundangan yang ada, maka Sanksi Pidana Perda Minuman beralkohol untuk kategori Produsen, Distributor, Penjual, Penyedia, Peminum, maupun yang menjadi Pelindung/Backing untuk Pidana Kurungan bisa sekurang-kurangnya 6 bulan dan atau denda serendah-rendahnya Rp 50.000.000,00
- Kepada Walikota Surakarta Ir. Joko Widodo dan Anggota DPRD Surakarta untuk mempertimbangkan Hukum Cambuk bagi Peminum Minuman Keras dengan pertimbangan bahwa secara Historis maupun Empiris bisa menekan para Pemabuk dan bisa mengurangi angka kriminalitas secara umum secara lebih efisien, efektif dan terkini (up to date) .
Surakarta, 19 Desember 2011
Ketua
Edi Lukito, SH |
Sekretaris
Drs.Yusuf Suparno |
*Foto : Ketua LUIS Edi Lukito SH menyerahkan Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Raperda Miras kepada Ketua DPRD Surakarta FY. Sukasno dan Anggota Dewan Asih Sunyoto, S.Pd
(ukasyah/arrahmah.com)