PERNYATAAN SIKAP KAMMI
TOLAK RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU ORMAS)
–Mesin Pembunuh Aspirasi Rakyat–
(Arrahmah.com) – Keinginan pemerintah dan parlemen untuk mengesahkan dan menerapkan RUU Ormas terus mendapatkan penolakan banyak kalangan, baik masyarakat, mahasiswa maupun kelompok ormas, termasuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Kondisi ini wajar, mengingat RUU Ormas lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite politik untuk membunuh aspirasi rakyat dibandingkan memberikan penguatan kepada kelompok masyarakat. Adanya keinginan menerapkan asas tunggal Pancasila, pembubaran ormas secara sepihak oleh pemerintah dan keinginan menyamakan semua ormas dengan meninggalkan ciri khas suatu ormas mengindikasikan adanya pembunuhan sikap kritis rakyat terhadap berbagai kegagalan pemerintah. Ini juga membuktikan, pemerintah sedang berusaha memasung reformasi, konstitusi dan demokrasi.
Kita melihat, sejak pasca reformasi 1998, berbagai ormas dapat menghirup udara segar kebebasan menyampaikan pendapat dan menyuarakan aspirasinya. Ini disebabkan pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kondisi itu menggambarkan, betapa negara berhasil menjiwai semangat reformasi dengan memberikan perlindungan dan mengizinkan berbagai mancam suara-suara kritis asalkan disampaikan secara santun dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menegaskan, betapa pemerintah berfungsi melayani, menyerap dan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Kondisi itu kembali diperkuat demokrasi Indonesia dimana kelompok masyarakat berhak memberikan masukan, kritik dan saran kepada pemerintah. Ini membuat pemerintah senantiasa mendapatkan kontrol ketat dari masyarakat dalam mengambil kebijakan, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah tidak berlaku sepihak dan merugikan kepentingan rakyat Indonesia. Ini sebuah pertanda positif, sebab sejatinya demokrasi harus memperhatikan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan terbesar di Republik Indonesia. Dalam konteks suara masyarakat, sejak Indonesia belum merdeka, organsiasi masyarakat memegang peranan strategis sebagai penyambung lidah masyarakat.
Namun, adanya keinginan mengesahkan RUU Ormas berusaha mengaburkan semangat reformasi dan menabrak aturan konstitusi. Pemerintah secara licik ingin mematikan kekuatan masyarakat dengan melumpuhkan pilar suara masyarakat yang diwakili berbagai kelompok masyarakat. Secara utuh, pemerintah memberikan asas Pancasila dengan memarginalkan asas lainnya, sehingga Indonesia seperti mengulang labirin gelap sejarah kekuasaan Orde Baru yang selalu memaksakan kehendak melalui asas tunggal Pancasila sehingga memakan banyak korban jiwa. Ini menyedihkan, sebab Pancasila sebagai sebuah ideologi sejatinya mampu mempersatukan heterogenitas kebangsaan yang majemuk di Indonesia.
Pengesahan RUU Ormas juga mengindikasikan represivitas penguasa yang menginginkan ormas yang kerap bersuara kritis dibubarkan secara sepihak. Ironisnya, ormas tersebut dibubarkan melalui kebijakan pemerintah, tidak melalui jalur hukum sehingga mengaburkan makna hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum yang seharusnya mampu memberikan perlindungan, penentuan atas segala pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan memberikan keputusan yang adil telah termarginalkan. Pemerintah juga secara jelas berpotensi terjebak subyektivitas dalam memandang dan memberikan penilaian kelayakan suatu ormas di mata pemerintah.
Tak ketinggalan, keinginan menyamakan semua ormas di Indonesia jelas membunuh kemajemukan ormas yang memiliki keanekaragaman. Dalam konteks ini, penyamarataan ormas menggambarkan sikap pemerintah yang melanggar semangat ke-Bhinneka Tunggal Ika-an Indonesia yang sudah dideklarasikan para founding fathers Indonesia. Penyamarataan juga mencerminkan kegagalan pemerintah menghargai berbagai bentuk perbedaan sebagai rahmat yang diberikan Allah SWT kepada masyarakat Indonesia.
Merespons kondisi tersebut, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak RUU Ormas yang memaksakan keinginan menerapkan asas tunggal Pancasila dan mengabaikan asas lainnya yang seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai hak keadilan masyarakat.
- Mendesak parlemen dan pemerintah mengembalikan posisi hukum sebagai panglima dengan memberikan keputusan dan kewenangan pembubaran ormas kepada pengadilan.
- Mendesak parlemen dan pemerintah tidak menyamaratakan ormas karena bertentangan dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
- Mendesak parlemen dan pemerintah patuh dan taat kepada UUD 1945 sebagai jiwa reformasi, konstitusi dan demokrasi yang mampu mempersatukan bangsa Indoensia.
- Mengimbau kepada semua elemen bangsa agar bersama-sama bersikap kritis atas berbagai kebijakan pemerintah yang mengabaikan suara masyarakat Indonesia.
Jakarta, 15 April 2013
Muhammad Ilyas, Lc
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(The Action Group of Indonesian Moslem Students)
Pengurus Pusat KAMMI
Jl. Gugus Depan Raya no. 2 Rt 03/Rw 02 Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur 13140
Telp. (021) 8356711 Fax. (021) 8356711 [email protected] Web:
(saifalbattar/arrahmah.com)