JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah selama lima bulan mendekam di penjara akibat tuduhan terlibat dalam aksi di Social Kitchen, akhirnya Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan Panjimas.com, bisa menghirup udara bebas pada Rabu (31/5/2017) setelah menjalani proses persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah.
Vonis bebas Ranu merupakan kegembiraan tersendiri bagi rekan-tekan jurnalisnya setelah sebelumnya mereka tak kenal lelah mengawal dan memperjuangkan kebebasan Ranu. Sejak awal mereka telah berkeyakinan bahwa Ranu tak pernah bersalah. Ia ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Agus Abdullah mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim yang telah memvonis bebas Ranu. Menurutnya, tuduhan terhadap Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi laskar merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan.
Agus berharap bahwa kriminalisasi terhadap Ranu adalah kejadian terakhir upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Berikut pernyataan lengkap Jurnalis Islam Bersatu (JITU) atas vonis bebas Ranu Muda:
Pertama, JITU mengucapkan puji syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas vonis bebas Ranu Muda Adi Nugroho. Hanya karena karuniaNya lah Ranu bisa menghirup udara bebas. Kami berharap Ranu bisa kembali bersua dengan keluarga hari ini pasca vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim.
Kedua, JITU juga mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ranu. Kami memandang putusan ini adil karena dari rekaman CCTV menunjukkan Ranu tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Saksi Ahli yang dihadirkan juga menguatkan bahwa Ranu telah menjalankan fungsi jurnalisnya dalam insiden di Social Kitchen.
Ketiga, Perlu diketahui bahwa kami dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU) sejak awal telah berkeyakinan bahwa Ranu Muda Adi Nugroho tak pernah bersalah. Ia ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi laskar merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan.
Keempat, JITU berharap bahwa kriminalisasi terhadap Ranu adalah kejadian terakhir upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. Perlu kami tegaskan bahwa dalam melakukan tugas peliputannya, jurnalis telah dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Hal ini sebagaimana ditegaskan saksi ahli jurnalistik yang dihadirkan pihak pengadilan bahwa kapasitas Ranu pada malam kejadian adalah melakukan tugas jurnalsitik. Kelima, JITU mengucapkan terimakasih banyak atas doa dan dukungan dari umat Islam, para pengacara, elemen wartawan, pegiat HAM, dan pihak-pihak yang selama ini sudah mendukung pembebasan Ranu.
Jakarta, 31 Mei 2017
Agus Abdullah
Ketum JITU
(ameera/arrahmah.com)