JAKARTA (Arrahmah.com) – Tirani minoritas, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kenekatan penyelenggara Miss World di Indonesia. Meski tak satupun elemen umat Islam di negeri ini yang ridho alias setuju atas ajang maksiyat umbar aurat Miss World, mereka tetap memaksakan kehendak minoritasnya atas mayoritas kaum Muslimin Indonesia.
Adalah Liliana Tanoesoedibjo istri bos MNC group Hary Tanoesoedibjo gembong dari acara maksiyat Miss World untuk digelar di Indonesia. Sikap arogansinya membuat dia tak peduli terhadap umat Islam. Karena itu Habib Rizieq dalam orasinya di Bundaran HI Jumat (6/9/2013) menyatakan umat Islam Indonesia akan siap perang terhadap penyelenggara Miss World ini, jika acara itu tetap digelar.
Sementara itu Forum Umat Islam yang beranggotakan tidak kurang 60 Ormas Islam menyerukan kepada seluruh alim ulama, pimpinan ormas, pimpinan parpol Islam, para pimpinan pesantren, Majelis Taklim, DKM, dan lembaga Islam lainnya, serta para pejabat muslim, aktivis Islam dan umat Islam pada umumnya untuk tidak berdiam diri terhadap acara kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman pagelaran Miss World tersebut, tetapi proaktif untuk melakukan berbagai langkah menghentikan Miss World baik dengan lobby, delegasi, demonstrasi, maupun doa dan qunut nazilah agar acara maksiat besar tersebut gagal terlaksana.
Berikut adalah isi selengkapnya dari pernyataan sikap Forum Umat Islam tolak pagelaran Miss World di NKRI.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sehubungan dengan rencana pagelaran Miss World di Jakarta, Bali dan Bogor pada September 2013, yang merupakan bisnis amoral mengeksploitasi aurat perempuan demi mengeruk keuntungan semata, yang asal usulnya adalah kontes bikini dari Inggris sejak 1951 yang jelas tidak sesuai dengan budaya dan kesusilaan bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kami tokoh dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menyatakan :
-
Pagelaran Miss World bertentangan dengan dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa (UUD 1945 Pasal 29 ayat 1), yakni Allah yang Maha Kuasa (Pembukaan UUD 1945), yang telah melarang para wanita memamerkan auratnya kecuali kepada suami mereka (QS. An Nuur 31).
-
Pagelaran Miss World melanggar pasal kesusilaan dalam KUHP Pasal 281 dan 282 dan 10 SK Pelarangan Ratu-ratuan yang dikeluarkan oleh sejumlah Menteri, Dirjen, dan Gubernur.
-
Pagelaran Miss World bukan budaya bangsa Indonesia sebagaimana dikatakan Presiden Soeharto tatkala menolak permintaan izin mengirim putri Indonesia ke kontes kecantikan dunia ke luar negeri.
-
Pagelaran Miss World bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 yang antara lain menyatakan : (1) memamerkan aurat, memakai pakaian ketat, melakukan gerakan-gerakan yang merangsang birahi, dll serta membiarkan diambil gambarnya dll… serta menyiarkan perbuatan haram tersebut dll adalah haram; (2) Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran terhadap perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram; (3) Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha; (4) Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggara pemerintahan dan negara agar segera melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan serta tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan; (5) Mendesak kepada seluruh lapisan masayarakat, terutama tokoh agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram tersebut.
-
Pagelaran Miss World yang dikomandani Liliana Hary Tanoesoedibjo, istri bos MNC Group yang punya TV MNC, Global, dan RCTI dan seorang politikus kutu loncat Hary Tanoesoedibjo yang menjadi Cawapres bersama Wiranto dari Partai Hanura jelas merupakan ajang kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman yang besar yang dipaksakan kepada bangsa Indonesia demi keuntungan bisnis dan keuntungan politik jangka pendek dalam rangka meningkatkan popularitas pribadi tanpa memperhatikan dampak buruk bagi bangsa dan negara. Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa telah mengancam hal demikian dalam firman-Nya: “Dan peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Alquran Surat Al Anfal ayat 25).
Oleh karena itu, kami tokoh dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) meminta:
-
Kepada pemerintah dan pejabat negara baik Presiden, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kapolri, Menteri Agama, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Bali, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan para pejabat terkait penyelenggaraan Miss World agar mencegah dan menghentikan kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman pagelaran Miss World dengan tidak mengizinkan dan atau membatalkan izin penyelenggaraannya di seluruh wilayah NKRI yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa.
-
Kepada panitia penyelenggara Miss World agar menghentikan dan membatalkan penyelenggaraan kontes maksiat Miss World di seluruh wilayah NKRI dan bertaubat dengan taubatan nasuhah kepada Allah Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa.
-
Kepada media massa agar tidak menyiarkan acara kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman pagelaran Miss World yang akan merusak akhlak dan budaya masyarakat Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa.
-
Kepada seluruh alim ulama, pimpinan ormas, pimpinan parpol Islam, para pimpinan pesantren, Majelis Taklim, DKM, dan lembaga Islam lainnya, serta para pejabat muslim, aktivis Islam dan umat Islam pada umumnya untuk tidak berdiam diri terhadap acara kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman pagelaran Miss World tersebut, tetapi proaktif untuk melakukan berbagai langkah menghentikan Miss World baik dengan lobby, delegasi, demonstrasi, maupun doa dan qunut nazilah agar acara maksiat besar tersebut gagal terlaksana.
-
Kepada seluruh umat Islam untuk tidak memilih pasangan Capres-Cawapres Wiranto-Hary Tanoesudibyo selama mereka tidak menghentikan pagelaran Miss World yang dikomandani istri Hary Tanoesoedibjo yakni Liliana Tanoesoedibjo.
-
Kepada seluruh tokoh umat beragama dan siapapun yang peduli dengan penjagaan moral bangsa agar bersuara menentang pagelaran maksiat Miss World yang menodai moral bangsa dan agama.
-
Kepada Gubernur Bali dan pimpinan masyarakat Hindu Bali yang melakukan tindakan provokatif terhadap tokoh dan umat Islam hendaknya segera meminta maaf dan bertaubat sebelum datangnya adzab Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa meratakan adzab-Nya kepada mereka.
Semoga rakyat dan bangsa Indonesia masih dilindungi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa bilamana bangsa ini masih beriman dan bertaqwa kepada-Nya dan membuktikan keimanan dan ketaqwaan mereka dengan menghentikan pagelaran Miss World dan segala bentuk kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman apapun. Akhirnya marilah kita renungkan firman Allah SWT:
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raf 96).
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 1 Dzulqaidah 1434 H / 6 September 2013
Forum Umat Islam
KH Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal
FORUM UMAT ISLAM:
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Hidayatullah, Al Washliyyah, YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, KISPA, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Adz Zikra, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Forum Ruju’ Ilal Haq, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)