JAKARTA (Arrahmah.com) – Selain meminta agar Pemerintah melarang organisasi dan ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ini diseluruh wilayah Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menghimbau kepada para pengikutnya dan orang-orang yang secara sadar atau tidak sadar masuk kedalam organisasi ini untuk kembali kejalan yang benar.
Berikut ini pernyataan sikap DDII tentang Gafatar yang diterima redaksi Jumat dini hari,
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA
TENTANG
GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR)
Mencermati kelompok/ organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) akhir-akhir ini terutama setelah menghilangnya beberapa orang yang kemudian ditemukan ternyata mereka terjebak dalam komunitas atau Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang berkedok kegiatan social kemanusiaan, namun ternyata tidak lain adalah merupakan wajah baru dari kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Mossadek. Beliau ini pada bulan Oktober 2007 sudah ditetapkan oleh Fatwa MUI sebagai aliran sesat, dan pada tahun 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Ahmad Mossadek karena dianggap telah melakukan penodaan dan penistaan agama.
Jauh sebelumnya beliau merupakan tokoh penting NII KW9. Mereka bercita-cita ingin mendirikan Negara Kesatuan Tuhan Semesta Alam di Indonesia dengan menggabungkan ajaran Yahudi, Nasrani dan Islam yang mereka beri nama Millah Abraham. Jadi bukan sekedar organisasi sosial kemanusiaan, tetapi pada akhirnya ingin mendirikan Agama baru dan Negara baru dimulai dengan perumusan doktrin teologis dan enam ritual, dimulai dari gerakan sembunyi-sembunyi atau sirron, gerakan terangan-terangan atau jahron dan seterusnya termasuk penggalangan dana yang jumlahnya jauh lebih dari kewajiban zakat dalam syariat Islam, kemudian hijrah membentuk peradaban baru. Kerasulan Nabi Muhammad (SAW), menolak Rukun Islam yaitu, Shalat Lima waktu, Puasa Ramadhan dan Haji. Tetapi memegang kewajiban Zakat yang besarnya beberapa kali kewajiban syariah Islam sebagai sumber pendanaan. Mereka sangat memegang teguh doktrin kultus kepada pemimpin, kemudian mengeksploitasi pengikut-pengkutnya. Untuk itu Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia setelah mempelajari hasil-hail penelitian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) dan beberapa data-data lainnya menyatakan:
- Meminta agar Pemerintah melarang organisasi berikut ajaran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) ini diseluruh wilayah Indonesia
- Menghimbau kepada para pengikutnya dan orang-orang yang secara sadar atau tidak sadar masuk kedalam organisasi ini untuk kembali kejalan yang benar
- Menghimbau kepada umat Islam untuk lebih hati-hati, teliti dan selektif terhadap ajakan bergabung kedalam kelompok atau organisasi-organisasi apapun yang tidak jelas identitasnya, apalagi membawa-bawa nama agama terutama yang sudah pernah dilarang oleh Pengawas Aliran-Aliran Kepercayaan Masyarakat, PAKEM, Kejaksaan Agung RI.
- Meminta ketegasan pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung RI dan Kementrian Agama untuk mengusut tuntas jaringan kelompok-kelompok ini karena sudah termasuk penistaan dan penodaan agama.
- Meminta kepada Pemerintah supaya memberikan sanksi yang berat kepada pihak-pihak yang melakukan penodaan, penistaan dan penyimpangan agama supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Mudah-mudahan Allah SWT membimbing kita ke jalan yang benar.
Jakarta, 5 Rabi’u Tsani 1437 H
15 Januari 2015 M
DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA
Drs. H. Amlir Syaifa Yasin, MA Wakil Ketua Umum
Drs. H. Avid Solihin, MM Sekretaris Umum
(azmuttaqin/arrahmah.com)