JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah pemerintah dengan sepihak membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020), sejumlah tokoh kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai ganti dari Front Pembela Islam.
Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Front Persatuan Islam kemudian mengeluarkan pernyataan pers terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Berikut pernyataan pers Front Persatuan Islam atas pembubaran Front Pembela Islam (FPI), sebagaimana dilansir Faktakini.
PERNYATAAN PERS FRONT PERSATUAN ISLAM ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
1.Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.
Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.
2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.
3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.
4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.
5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”
Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.
6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:
– Habib Abu Fihir Alattas
– KH. Tb. Abdurrahman Anwar
– KH. Ahmad Sabri Lubis
– H. Munarman
– KH. Abdul Qadir Aka
– KH. Awit Mashuri
– Ust. Haris Ubaidillah
– Habib Idrus Al Habsyi
– Ust. Idrus Hasan
– Habib Ali Alattas, S.H.
– Habib Ali Alattas, S.Kom.
– H. I Tuankota Basalamah
– Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
– H. Baharuzaman, S.H.
– Amir Ortega
– Syahroji
– H. Waluyo
– Joko
– M. Luthfi, S.H.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’malmaulaa wa ni’mannashiir
Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020