(Arrahmah.com) – Darul A’dil baru-baru ini membuat pernyataan menghebohkan untuk mengadopsi Undang-undang Persatuan Arab dalam menetapkan hukum di pengadilan yang mereka kelola.
Menanggapi hal tersebut, cabang Al-Qaeda di Suriah, Jabhah Nushrah, melalui yayasan media Al-Minara Bayhdha’ telah memberikan pernyataan mereka dan menjelaskan posisi mereka terkait langkah yang telah ditempuh oleh Darul A’dil Hauran yang mengadopsi Undang-Undang Persatuan Arab itu.
Jabhah Nushrah menyatakan dalam pengumuman ini bahwa mereka telah berhenti untuk berpartisipasi dalam Darul A’dil semenjak 6 bulan yang lalu. Jabhah Nushrah telah menarik semua qadhi dan para penyidik mereka dari mahkamah tersebut sebelum Darul A’dil menyebarkan pernyataan terakhir mereka baru-baru ini.
Jabhah Nushrah menolak keras langkah tersebut melalui pernyataan mereka, dan menyebutkan bahwa langkah yang ditempuh oleh para pengurus Darul A’dil telah menyelisihi kesepakatan awal pembentukan Darul A’dil itu sendiri. Di mana Darul A’dil telah disepakati untuk didirikan agar menjalankan pengadilan yang berhukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Jabhah Nushrah juga mengingatkan bahwa penegakan hudud merupakan kewajiban syar’i yang harus dilaksanakan sesuai kemampuan. Jabhah Nushrah menghimbau dan mengingatkan Darul A’dil untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta menjauhkan diri dari segala fitnah dan malapetaka.
Berikut terjemah teks lengkap pernyataan Jabhah Nushrah terkait langkah Darul A’dil di Hauran Suriah tersebut, yang dipublikasikan Muqawamah Media pada Senin (2/11/2015).
Bismillahirrahmanirrahim
Pernyataan Sikap mengenai Penerapan Hukum Arab Terpadu (Qanun Arabi Muwahhad) oleh Pengadilan Darul ‘Adl di Hauran
Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam. Shalawat dan Salam kepada penghulu para Rasul.
Dalam kondisi sulit yang sedang dilalui kaum muslimin dan juga operasi gabungan yang dilancarkan Salibis, Shafawi dan Rusia, serta usaha-usaha kaum oportunis untuk melakukan koalisi demi mencari muka kepada rezim-rezim Barat dan Arab, (penderitaan kaum Muslimin di Syam diperparah dengan sikap) Darul ‘Adl di Hauran yang mengeluarkan pernyataan tentang penerapan Undang-Undang berdasarkan Sistem Perundang-Undangan Arab Terpadu yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pendidikan tinggi dan universitas negara-negara Arab dan universitas-universitas tersebut tidak menerapkannya/tidak menjadikannya sebagai acuan di dalam pertemuan para menteri yang disebut dengan “wuzaraul ‘adl” (menteri-menteri kehakiman). Qanun ini menjadi acuan umum pengadilan di Darul ‘Adl di Hauran berdasarkan sejumlah pertimbangan yang mereka sebutkan.
Kami selaku Jabhah Nushrah yang bertugas di wilayah selatan ingin menjelaskan beberapa poin kepada seluruh kaum muslimin dan mujahidin di Syam. Poin-poin penting tersebut adalah:
- Jabhah Nushrah pernah bekerja di Darul ‘Adl di Hauran selama hampir enam bulan, kemudian menarik para qadhinya dan pasukan keamanannya dari pengadilan tersebut sebelum keluarnya pernyataan Darul ‘Adl yang terakhir dan penerapan Sistem Perundang-undangan Hukum Arab Terpadu. Hal ini karena sejumlah faktor yang diketahui oleh banyak kelompok di Dar’a dan karena adanya sejumlah pelanggaran yang tidak bisa kami sebutkan di sini.
- Jabhah Nushrah tidak diajak bermusyawarah dan dimintai pendapat berkenaan dengan pernyataan tersebut. Jabhah Nushrah tidak menerima penerapan hukum ini, bahkan ini bertentangan dengan kesepakatan pembentukan Darul ‘Adl yang menyatakan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah acuan untuk menyelesaikan perselisihan.
- Sistem Perundang-undangan ini bertentangan dengan syariat Islam dalam sejumlah materi dan undang-undangnya yang zhalim yang melanggar nash sharih dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Maka jangan tertipu dengan kata-kata yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai kedok keburukan mereka dan ungkapan mereka yang mengklaim berpegang teguh dengan keduanya.
- Berbagai upaya pembenaran yang disebutkan di dalam pernyataan tersebut seperti “penerapan hukum dan perundang-undangan” dan “penyusunan materi hukum dan perundangan-undangan”; kami memandangnya tidak benar dan terlebih di waktu seperti ini. namun justru ini akan menjadi pembenaran baru bagi kemunculan para ghulat (kaum ekstrimis), menguatkan barisan Khawarij, menciptakan pertikaian antar kelompok di saat kita dalam kondisi yang sangat perlu untuk bersatu.
- Menerapkan hukum had semampu kita merupakan kewajiban syariat yang harus kita lakukan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Allah tidak akan membebani satu jiwa kecuali apa yang dia mampu” (Al-Baqarah: 286). Dan apa yang dilakukan Darul ‘Adl dengan menunda penerapan hukum had yang mampu kita lakukan di daerah-daerah yang sudah dibebaskan merupakan sikap yang jauh dari kebenaran.
Sebagai penutup, kami menyampaikan nasihat kepada Darul ‘Adl untuk menarik kembali pernyataan tersebut, mencermati kembali dalam mengeluarkan pernyataan semacam ini, mempelajari pernyataan bersama dengan kelompok-kelompok lainnya dan bermusyawarah dengan ahlul ilmi demi menjaga dien, jihad dan darah kita.
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasulnya, dan janganlah kalian mengkhianati amanah yang diberikan pada kalian sedangkan kalian mengetahuinya” (Al-Anfal: 27).
18 Muharram 1437 H – 1/11/2015
(banan/arrahmah.com)