JAKARTA (Arrahmah.com) – Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) merilis pernyataan bersama menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ada beberapa poin pernyataan bersama ANAK NKRI yang dibacakan oleh KH. Yusuf Muhammad Martak, Senin (22/6/2020).
ANAK NKRI mendesak pimpinan dan seluruh fraksi di DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut, apalagi menjadikan Undang-Undang.
“Kami juga mendesak pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas. Kami mendukung penuh dan siap mengawal maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP,” demikian sikap ANAK NKRI dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (22/6/2020).
ANAK NKRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara dengan Trisila dan Ekasila,” lanjut pernyataan tersebut.
ANAK NKRI juga meminta Mahkamah Konstitusi turun tangan memeriksa sejumlah parta politik yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena dinilai melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Perppu Peraturan Perundang-undangan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Yang tak kalah penting, ANAK NKRI meminta DPR RI mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden, dan MPR RI laksanakan Sidang Istimewa apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis Cina.
“Kami juga menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunisme gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan,” tandasnya.
Poin-poin lainnya yang dibacakan KH. Yusuf Muhammad Martak, yaitu ANAK NKRI menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
Sementara itu Ketua FPI KH. Ahmad Sobri Lubis menuturkan bahwa pada hari Rabu siang (24/6) akan melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR RI.
“Pada hari Rabu siang kami ANAK NKRI bersama elemen masyarakat akan lakukan aksi damai di depan gedung DPR/MPR dalam rangka menyampaikan aspirasi kami untuk menolak, memberhentikan, membatalkan RUU HIP, dan mencabut, dikeluarkan dari prolegnas itu tujuan utama kami,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)