MALI (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, kabar gembira berturut-turut datang dari Mujahidin di Mali. Setelah berhasil membebaskan kota-kota besar Mali dari rezim demokrat, Mujahidin gabungan dari jama’ah Ansar Al-Din, jama’ah Tauhid wal Jihad, Al-Qaeda in the Islamic Maghreb (AQIM), dan jama’ah Tauhid Lidda’wah wal Jihad (boko haram) tengah memulai penerapan Syari’at Islam di kota-kota yang telah dikuasai seperti kota Kidal, Gao, dan Timbuktu.
Berikut ini adalah terjemahan pernyataan resmi Ansar Al-Din terkait dimulainya penerapan Syari’at Islam di kota Kidal dalam beberapa hal, mencakup berpakaian islami dan larangan makanan dan minuman yang dilarang.
***
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله وحده، أعز جنده، ونصر عبده، وهزم الأحزاب وحده، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد
Jama’ah Ansar Al-Din menyeru kepada seluruh kaum Muslimin di kota Kidal dan memerintahkan mereka sebagai berikut:
Pertama: Para wanita dilarang keluar tanpa menutup aurat. Jika mereka ingin keluar, mereka harus menggunakan pakaian yang tertutup, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“ (Al-Ahzab: 33), dan Allah juga berfirman: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir” (Al-Ahzab: 53), dan Allah berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Ahzab: 59)
Kedua: Percampuran (ikhtilat dan kholwat) antara laki-laki dan wanita dilarang baik itu di motor ataupun di dalam mobil, atau baik di jalanan maupun di rumah-rumah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (Al-Israa’: 32). Para Ulama berkata: “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut, dan terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk jatuh ke dalamnya”.
Ketiga: Merokok dilarang di jalan-jalan dan bukti dari Syari’ah tentang larangan merokok dalam segala jenisnya karena ini terbuat dari hal yang tidak thayyib (baik) dan cenderung haram, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Maidah “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (Al-Maidah: 5), dan Dia (Allah) berfirman dalam Surat Al-A’raaf, menjelaskan tentang Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam “yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..” (Al-A’raaf: 157)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan dalam dua ayat mulia tersebut bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala hanya menghalalkan hal-hal yang baik untuk hamba-hambaNya, yang mencakup makanan dan minuman yang bermanfaat, tetapi mengharamkan makanan dan minuman yang berbahaya seperti alkohol dan narkoba, dan semua makanan dan minuman yang membahayakan agama ini, tubuh atau pikiran yang berasal dari hal-hal haram yang dilarang, dan para dokter telah setuju bahwa merokok adalah kebiasaan yang sangat berbahaya, dan laporan-laporan medis telah membuktikkan dengan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa kandungan nikotin yang berada di dalam rokok adalah sejenis zat narkotika, dan meningkatkan persentasinya membuat para perokok terbiasa dan kencanduan ini. Dan mereka menyebutkan bahwa merokok menyebabkan banyak penyakit seperti kanker, struk dan lainnya dan hal seperti ini pasti dilarang dan harus berhati-hati.
Dan juga hal tersebut termasuk menghambur-hamburkan uang, Imam Al-Bukhari dan Muslim telah menyebutkan hadits dalam shahih mereka, Dari Al Mughirah bin Syu’bah, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian mendurhakai para Ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan tidak mau memberi (bakhil) tetapi meminta-minta. Dan Allah membenci atas kalian (mengatakan) katanya si fulan begini si fulan berkata begitu (tanpa diteliti terlebih dahulu), banyak bertanya (yang tidak bermanfaat), dan membuang-buang harta.”
Keempat: Siapa yang melanggar dan mendurhakain Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah pernyataa ini akan dikenakan hukuman dari Syari’ar. Allahu Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab : 36).
Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Jama’ah Ansar Al-Din
***
(siraaj/arrahmah.com)