WONOSOBO (Arrahmah.com) – Pernikahan sesama Jenis antara Andi Budi Sutrisno alias Andini, warga Desa Teges Wetan, Kepil dengan Didik Suseno, warga Pituruh, Kabupaten Purworejo berhasil digagalkan setelah rencana pernikahan itu diketehui oleh warga yang melaporkannya ke Polsek Kepil.
Berbagai persiapan untuk pernikahan itu sebenarnya sudah dilakukan. Andini bahkan sudah berdandan cantik ala pengantin putri. Ia mengenakan kebaya dan sanggul. Wajahnya juga dirias.
Sedangkan Didik Suseno mengenakan jas dan celana panjang hitam. Namun, rencana pasangan pengantin sesama pria ini menuju ke pelaminan urung digelar, lansir JPNN, Selasa (15/3/2016).
Orangtua Andi Budi Sutrisno alias Andini (27) bahwa sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada jemaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya.
Pihak keluarga Andini sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo. Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.
Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, polisi dan perangkat Desa Teges Wetan berhasil menggagalkan rencana pernikahan mereka.
Kapolsek Kepil, AKP Surakhman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang rencana pernikahan sesama jenis tersebut. Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar, pihaknya meminta pernikahan tersebut dibatalkan.
“Agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan mengingatkan satu sama lain ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya, di Wonosobo, Senin 14 Maret 2016, lansir Okezone.
AKP Surakhman mengungkapkan, melalui laporan warga Desa Teges Wetan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, pada Sabtu 12 Maret, aparat Polsek Kepil berhasil menggagalkan rencana pernikahan sesama jenis tersebut dengan cara persuasif dan kekeluargaan.
Dibantu Kepala Desa Teges Wetan, Hendri Puryanto dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama, akhirnya kedua calon mempelai berikut orangtua masing-masing menyadari kemudian mengurungkan niat untuk melangsungkan pernikahan.
Di lain pihak, keluarga calon mempelai laki-laki sudah meminta surat numpang nikah dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.
Namun, karena mengetahui calon mempelai perempuannya ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan tersebut ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orangtua Andini.
Sebelumnya, pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil. Waktu itu, Kanit Reskrim Aiptu Harsono anggota Polsek Kepil mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 4 RW 2 Desa Teges Wetan.
Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.
Saat itu diundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom KH Ismail. Akhirnya setelah diberikan penjelasan, para calon mempelai dan keluarga menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.
(ameera/arrahmah.com)