JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak kemudian menghentikan tindak lanjut pemeriksaan kepolisian mengenai laporan dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kalau orang minta maaf, kita biasanya akan memaafkannya. Tetapi terkait kasus ini, proses hukumnya tetap jalan karena ini masalah yang menyangkut umum,” kata Kiai Ma’ruf, dikutip Antara.
Ketum MUI juga meminta Ahok memperjelas maksud permintaan maaf terkait perkataannya mengenai Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
“Maksudnya (Ahok) minta maaf atas kesalahannya dia atau minta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan tetapi tidak merasa bersalah. Hal itu yang perlu diperhatikan dan diperjelas,” kata Kiai Maruf ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Sebelumnya, Ahok melalui media masa meminta maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
“Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang tersinggung, saya mohon maaf,” ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10).
(azm/arrahmah.com)