JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum merespons permintaan pimpinan DPR agar segera mengeluarkan fatwa haram untuk mengonsumsi buah impor. Sebabnya, MUI belum menerima permintaan resmi dari pihak mana pun. MUI tak ingin gegabah menyikapi sesuatu.
“Kalau ada permintaan resmi dari masyarakat, tentu MUI akan melakukan kajian untuk hal itu. Hasilnya seperti apa, tergantung nanti hasil penelitian dan verifikasinya,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/2).
Ma’ruf menegaskan, MUI tidak sembarangan mengeluarkan fatwa haram karena menyangkut hukum positif maupun syariat Islam. Bila Ketua DPR Marzuki Alie menyebut impor buah telah membuat petani dalam negeri terzalimi, maka MUI tidak akan langsung percaya atau membenarkannya. MUI akan melakukan kajian mendalam serta menimbang hal positif dan negatif dari impor buah.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada informasi tentang impor buah kurma dari Israel, negara yang tak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia. MUI tidak langsung menyebutnya haram. MUI melakukan penelitian terlebih dulu tentang asal usul buah impor tersebut, aspek apa yang menyebabkan haram, dan seterusnya.
Intinya, kata Ma’ruf Amin, “Kita tidak ingin terjebak pada mengharamkan apa yang dihalalkan dan menghalalkan apa yang diharamkan. Harus dikaji betul bahwa akibat impor buah itu, petani buah dalam negeri terzalimi dan menderita.”
Fatwa MUI adalah pandangan hukum fiqih Islam terhadap masalah tertentu yang belum jelas status aturan syariatnya. Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam untuk memahami hukum agama yang berlaku bagi masalah tersebut. Fatwa dikeluarkan oleh ulama yang ahli fiqih (tata cara ibadah) dan tafsir kitab suci agar umat Islam yang awam dapat beribadah dengan benar. (bilal/JP/arrahmah.com)