JAKARTA (Arrahmah.com) – Pememerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman beralkohol. Dalam peraturan tersebut dijelaskan minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di minimarket.
Apa reaksi Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang hendak melegalkan peredaran minuman beralkohol di Jakarta? Kata Ahok dia akan mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang baru.
“Tidak apa apa kalau itu keputusannya, ya kita ikuti saja. Patokan kita kan peraturan menteri” tutur Ahok, Kamis (22/1/2015), dikutip dari ROL.
Dia kembali menyampaikan bahwa peredaran miras hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti Kafe dan Hotel. “Nanti kita atur saja,” kata Ahok.
Sementara itu, anggota Legislatif DPRD DKI Komisi E, Tubagus Arif menyampaikan sudah seharusnya Ahok melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol. Bahkan ia mendukung pelarangan minuman beralkohol di minimarket.
“Kalau Gubernur masih tetap kekeuh memperbolehkan penjualan miras di minimarket, berarti ia tidak sayang warganya,” kata Arif.
Dia menyampaikan, laporan Dinas Kesehatan, KPAI, dan Lembaga Anti Aids menunjukkan bahwa angka tawuran dan HIV di Jakarta sangat tinggi. Semua kondisi itu dilatarbelakangi oleh minuman beralkohol. (azm/arrahmah.com)