JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim perumus Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pedoman seragam jilbab di sekolah Jumat, (28/5/2014).
“Kemarin (Jumat-red) pengesahan Permen oleh tim perumus. Akhir Mei/awal Juni ini akan diajukan ke Mendikbud untuk diperiksa, kalau tidak ada usulan perubahan lagi bisa langsung ditandatangani oleh Mendikbud lalu diajukan ke Kemkumham untuk dimasukan ke dalam lembar negara,” kata Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim/Ketua PB PII Bid.Komunikasi Helmi Al Djufri, Sabtu (24/5/2014).
“Tapi kalau ada usulan perubahan dari Mendikbud maka akan ada rapat lanjutan lagi,” tambah dia.
Helmi turut menunggu sampai selesai rapat Jumat jam.14.00 di Gedung E Lt.15 Kemdikbud, sampai akhirnya bertemu dan berdialog dengan Sesditjen Dikmen Kemdikbud, Sutanto.
Beberapa kesimpulan dari dialog Helmi yang ditemani Sekjen PB PII Erlan Tresna Saputra dengan Sutanto tentang Permen seragam sekolah itu, antara lain Sesditjen Dikmen berjanji akan menerbitkan permen sebelum tahun ajaran baru.
Saat pertemuan itu ditanyakan, mengapa pihak Kemdikbud tidak melibatkan masyarakat (ormas) dalam uji publik? Susanto menjawab, “Karena tidak ada perintah dari Mendikbud untuk mengundang Ormas/stakeholder.”
“Dan karena pembahasan Permen di tahap I (antara kemdikbud dengan Kadisdik Kota/Kabupaten) tidak ada hambatan berarti. Para Kadisdik dari wilayah minoritas Muslim sepakat dengan draft Permen,” kata Sutanto sebagaimana dituturkan Helmi kepada redaksi.
Hal-hal yang mengundang pertanyaan dari Permen itu diantaranya, disebutkan Permen berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, namun tidak disebutkan secara kongkrit di dalam draft Permen.
Selain itu mengenai pasal sanksi disebutkan: satuan pendidikan yang melarang peserta didik putri mengenakan pakaian seragam khas Muslimah/berjilbab, dan melanggar ketentuan dlm Permen ini akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Mendikbud tidak mau mencantumkan sanksi apa yang diberikan jika ada pihak-pihak yang melanggar Permen ini. Menurut Helmi ini upaya Mendikbud berlepas tangan dalam menerapkan sanksi pada Permen.
Adapun nilai positif dalam Permen ini yaitu, “Permen menyebutkan secra kongkrit tentang istilah seragam khas Muslimah,” kata Helmi.
“Kemudian tidak ada pasal atau ayat yang mengharuskan siswi untuk meminta izin terlebih dahulu kepada guru/orang tua/wali untuk menggunakan seragam berjilbab,” pungkasnya. (azm/arrahmah.com)