BANYUMAS (Arrahmah.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai hingga saat ini perlindungan terhadap wartawan masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus kriminalisasi yang dialami insan pers. Selama tahun 2010 terjadi sebanyak 66 kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan diperkirakan pada tahun 2011 terus meningkat karena hingga bulan Mei saja telah mencapai 33 kasus.
Demikian yang diungkapkan Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, di Banyumas, Sabtu (21/5/2011) dalam acara Diskusi Advokasi Jurnalistik yang diselenggarakan Paguyuban Wartawan Purwokerto (Pawarto) di Baturaden Adventure Forest (BAF), Baturaden, Banyumas.
Hendrayana mengatakan, hingga saat ini kacamata hukum selalu berpegang pada KUHP dan KUHAP dengan mengesampingkan Undang-Undang Pers.
“Terakhir terjadi di Surabaya (kasus pemukulan terhadap wartawan oleh oknum polisi, red.), polisi menolak penggunaan UU Pers, padahal jelas ada upaya menghalang-halangi kegiatan peliputan,” katanya.
Terjadinya kriminalisasi maupun sengketa pers ini disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat dan penegak hukum mengenai peran dan fungsi kebebasan pers serta berekspresi, penguasa yang alergi terhadap kebebasan pers/antikritik, profesionalisme dan kesejahteraan wartawan, serta banyak aturan yang represif, demikian ungkap Hendrayana seperti yang ditulis AntaraNews.
“Kasus sengketa pers sebenarnya dapat dihindarkan, antara lain dengan berita yang dibuat harus `cover bothsides` sebisa mungkin agar berimbang, narasumber berita harus jelas. Usahakan bukan sumber anonim dan harus kredibel, misalnya pejabat berwenang atau orang yang memahami persoalan. Selain itu, hindarkan pencampuradukan opini dan fakta dan berita yang dibuat ditujukan untuk kepentingan umum. Dan jika ada kekeliruan, kata dia, segera diralat/koreksi tanpa harus dimintakan pihak yang dirugikan” katanya menjelaskan.
Ada dua jalur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan persoalan pers, yakni luar pengadilan (nonligitasi) dan pengadilan (ligitasi).
“UU Pers Nomor 40/1999, mengatur penyelesaian sengketa pers di luar pengadilan, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke organisasi profesi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” katanya.
Hak jawab berfungsi untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Ia mengatakan, Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman hak jawab yang dapat diakses melalui laman yang dikelolanya. Akan tetapi, kadang kala orang yang merasa dirugikan, langsung melaporkan ke polisi atau menggugat, seperti kasus Radar Tegal yang memberitakan aksi unjuk rasa, dituntut ganti rugi hingga Rp240 miliar.
Jika suatu permasalahan pers sampai ke pengadilan harus tetap dilayani dengan memilih mediator dari dalam pengadilan atau luar pengadilan termasuk Dewan Pers.
Menurut dia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 13 Tahun 2008 tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers. Dewan Pers juga sedang mengupayakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan MA terkait keterangan ahli.
Kendati demikian, dia mengatakan, ketika reporter atau wartawan diperiksa polisi terkait sebuah kasus pers, harus didampingi pemimpin redaksi.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pers Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Manunggal K Wardaya mengatakan, media seharusnya dihargai sebagai representasi rakyat.
“Saya melihat ada kelemahan regulasi dalam UU Pers Pasal 8, kurang tegas. Kalau kita melihat Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, isinya sangat bagus sekali,” katanya.
Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum. Akan tetapi perlindungan hukum yang dimaksud tidak begitu jelas dan tegas. Kalaupun ada perlindungan yang ada lebih kepada perlindungan represif, bersaranakan hukum pidana yang baru dapat diterapkan manakala suatu peristiwa kekerasan telah terjadi.
Menurut dia, tidak ada produk hukum yang secara spesifik memfasilitasi jaminan keselamatan terhadap wartawan dalam maknanya yang preventif, mencegah, maupun meminimalisasi terjadinya kekerasan atau dampak kekerasan.
“Lebih lanjut peraturan tersebut juga menyatakan bahwa wartawan yang ditugasi di wilayah berbahaya dan atau wilayah konflik harus dibekali surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, dan asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan penugasannya,” kata dia menjelaskan.
Terkait Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut dinyatakan, antara lain wartawan dilindungi dari kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Terkait Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut dinyatakan, antara lain wartawan dilindungi dari kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. (rasularasy/arrahmah.com)