JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berpendapat, tetap ditahannya Ahok di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius. Maka dari itu, Neta berharap, Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum tersebut terjadi. Ia meminta Menteri Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius,” kata Neta dalam pesan singkat yang dikutip Republika, Kamis (22/6/2017).
Neta melanjutkan, sebagai institusi penegak hukum, Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen. Sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
“Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen. Sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain,” ucap Neta.
Dia juga mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tetap menahan terpidana Ahok di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah (berkettapan hukum tetap) adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius. Sebab, Rutan Brimob bukanlah lembaga permasyarakatan.
“Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM,” kata Neta.
Neta menjelaskan, narapidana harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman. Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi.
“Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit. Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah,” jelas Neta.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob. “Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis (21/6).
(azm/arrahmah.com)