Oleh Beggy Rizkiyansyah*
(Arrahmah.com) – Tarik-menarik dan kontroversi UU Perkawinan di Indonesia kembali riuh. Pengajuan judicial review UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi[1], sesungguhnya hanya membolak-balik lembaran sejarah UU Perkawinan itu sendiri. UU Perkawinan menjadi ajang tarik menarik antara umat Islam yang mendukung syariat Islam dan pendukung sekularisme. Keinginan untuk menyingkirkan aturan aturan Tuhan dalam undang-undang ditolak oleh umat Islam di Indonesia yang menginginkan negara belindung di bawah teduhnya aturan agama.
Sejak Indonesia belum, merdeka, pemerintah kolonial telah mencoba untuk mengatur perkawinan di masyarakat, yang secara langsung bersinggungan dengan umat Islam di Indonesia, sebagai mayoritas rakyat Indonesia.Pada tahun 1937, Pemerintah kolonial Belanda mencoba mengajukan undang-undang perkawinan yang mewajibkan umat Islam untuk mencatatkan pernikahannya, dan mewajibkan monogami serta melarang suami menceraikan istri secara sepihak. Sontak undang-undang ini menuai reaksi keras dari umat Islam saat itu, sehingga pemerintah kolonial pun membatalkannya. Namun dilain sisi, sejak tahun 1933, pemerintah kolonial telah memberlakukan Undang-undang perkawinan untuk Kristen pribumi yang disebut HOCI(Huwelijkes Ordonnantie Christen Indonesiers),dan tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka.[2]
Perundangan lain yang berlaku sejak zaman kolonial adalah perundangan yang mengatur perkawinan campuran, yaitu Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR), dalam staatsblad tahun 1898 no. 158 dan tahun 1904 no. 279. Perkawinan campuran yang dimaksud pada pasal 1 adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia, tunduk pada hukum yang berlainan. Hukum yang berlainan maksudnya adalah hukum adat yang beraneka ragam. Menurut Jan S. Aritonang dalam Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia, pada pasal 7 ayat 2 dalam perundangan itu, juga disebutkan bahwa perbedaan agama, bangsa atau asal tidak menjadi penghalang untuk perkawinan. [3] Mungkin inilah cikal bakal atau setidaknya inspirasi upaya untuk melegalkan pernikahan beda agama pada masa-masa berikutnya.
Perjalanan mengukuhkan UU Perkawinan di masa-masa berikutnya justru semakin terjal. Departemen Agama kerap berupaya mengajukan UU Perkawinan Islam, namun upaya ini selalu berbenturan dengan pihak nasionalis sekuler. Melalui Departemen Kehakiman, pihak nasionalis sekuler bersikukuh untuk mengusulkan satu hukum perkawinan tunggal yang berlaku untuk semua warga negara.
Tahun 1950, Menteri Agama saat itu, KH Wahid Hasyim membentuk sebuah Komite Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak dan Rujuk yang disingkat NTR[4], yang dipimpin nasionalis Teuku M. Hasan.[5]Anggota komite itu terdiri dari beberapa muslim, pemeluk Protestan, dan Katolik serta aktivis perempuan. Tahun 1954, komite tersebut telah merampungkan RUU Perkawinan Peraturan Umum (1952) dan RUU Perkawinan Umat Islam. Namun RUU ini tidak sampai diberlakukan karena dipandang tidak memuaskan oleh Menteri Agama.[6] Sebaliknya Menteri Agama saat itu memberlakukan UU No. 22/1946 hingga dikukuhkan menjadi UU no. 35/1954.
RUU Perkawinan, diajukan kembali ke parlemen tahun 1958. Saat itu RUU Perkawinan Islam bersaing dengan RUU Perkawinan baru yang mencakup semua warga negara, tanpa memandang agamanya. RUU baru ini dsebut ‘RUU Ny.Sumari‘. Disebut demikian karena pengajuan RUU ini dipimpin oleh Ny.Sumari dari PNI. RUU inilah yang bersaing dengan RUU Perkawinan Islam 1954 (yang telah direvisi). Pembahasan RUU yang dimulai awal 1959 ini berlangsung sengit di Parlemen. Aktivis perempuan, Nani Soewondo, menyebutkan bahwa partai-partai Islam membela poligami, seakan-akan poligami adalah hal yang prinsip dari sebuah pernikahan. Bagi kubu partai Islam, persoalannya pembelaan poligami tak sekedar hal yang dibolehkan agama, tetapi lebih merupakan simbol pergulatan ideologis antara kubu Islam dan sekuler. Sebaliknya, Mujiburrahman dalam disertasinya di Leiden mengenai hubungan Islam dan Kristen di Indonesia, menyebutkan pendapat Zaini Ahmad Noeh, bekas Pejabat Departemen Agama. Zaini Ahmad Noeh mengatakan RUU Ny.Sumari tidak menyebutkan sedikitpun Peradilan Islam atau Hakim Islam, tetapi hanya peradilan sipil. Artinya RUU Ny. Sumariini akan meniadakan peradilan Islam dalam persoalan perkawinan dalam Islam. [7] Pembahasan sengit ini merupakan dampak dari pergumulan panjang pembahasan dasar negara antara idelologi Islam melawan sekuler di Konstituante.Sebuah pergumulan dan pembahasan yang kemudian terhenti oleh konstalasi politik era Demokrasi Terpimpin.
Di bawah Rezim Orde Baru
Memasuki orde baru, tekanan politik terhadap umat islam tidak mereda, tetapi justru memasuki era baru. Pemerintah Orde Baru dibawah Suharto, setelah melibas elemen kiri, kini mengarahkan bidikan tekanannya kepada umat Islam. Pemerintah rezim Suharto kerap menekan dan mengekang gerak politik Islam. Penolakan berdirinya partai-partai berbasis Islam seperti Partai Demokrasi Islam Indonesia (PDII) yang didirikan M. Hatta tahun 1966, serta kandasnya cita-cita merehabilitasi Masyumi di tahun 1967 amat memukul harapan umat Islam akan Pemerintahan Suharto di era Orde Baru. Tangan besi Orba tak hanya sampai disitu, setelah Parmusi sebagai partai Islam baru di terima keberadaannya tahun 1968, maka rezim Orba ikut campur tangan menolak kepemimpinan Moh. Roem (ex Masyumi) sebagai pemimpinnya.[8] Kemudian Ali Moertopo kembali merecoki kepemimpinan Djarnawi Hadikusumo (ketua) dan Lukman Harun (Sekretaris) dengan menunjuk dengan Djaelani Naro dan Imran Kadir pemimpin baru Parmusi. Tekanan-tekanan juga diayunkan kepada basis Partai NU. Sulitnya mendapatkan izin berdakwah, tekanan aparat pemerintah pada pengurus partai Islam (terutama NU), hingga kebijakan massa mengambang menjelang Pemilu 1971, cukup memukul Partai NU[9]. Kebiijakan otoriter lain adalah dileburnya beberapa partai Islam oleh Suharto menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca pemilu tahun 1971. Tekanan lain adalah memanasnya hubungan umat Islam dengan umat Katolik dan Kristen akibat merebaknya kristenisasi. Umat Islam juga sering dituduh dengan berbagai isu seperti ekstrimis dan isu Komando Jihad. Pembredelan terhadap pers juga menghantui pers Islam, seperti yang terjadi pada Harian Duta Masyarakat yang berafiliasi dengan NU. [10]
Masa itu, adalah masa dimana Rezim Suharto berbulan madu dan bermesraan dengan pihak Katolik. Ali Moertopo dan Soedjono Hoemardani adalah orang-orang paling berpengaruh dalam lingkaran Soeharto. Kedekatan Ali Moertopo dan Heomardani dengan pihak Katolik, seperti Sofjan Wanandi, Harry Tjan Silalalhi, membuat mereka melangkah lebih jauh. Di tangan mereka CSIS (Centre for Strategic and International Studies)lahir. CSIS merupakan lembaga think-thank yang terinspirasi dari RAND Corporation.Maka perselingkuhan Golkar, Militer dan pihak katolik seperti CSIS membuat kebijakan Orde Baru sejalan dengan mereka.Kebijakan-kebijakan yang mendukung sekularisasi dan condong menekan umat Islam di Indonesia.[11]
Maka tidak mengherankan ketika perebutan pengukuhan UU Perkawinan turut menjadi ajang pertarungan. Hingga berakhirnya era Sukarno, Indonesia tidak memiliki Undang-Undang Perkawinan yang disahkan oleh parlemen. Tahun 1967, Departemen Agama mengajukan RUU Perkawinan Islam ke DPRGR. Di lain pihak, tanggal 7 September 1968, Departemen Kehakiman dengan bantuan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) juga mengajukan RUU Perkawinan ke DPRGR. Pada tanggal 22 Mei 1968, pemerintah menyampaikan RUU tentang Peraturan Pernikahan Umat Islam untuk dibahas oleh DPRGR.[12]
Pertarungan diparlemen kembali terjadi. Kali ini dipihak yang mendukung sekularisasi UU Perkawinan dimotori oleh Harry Tjan Silalahi dari Partai Katolik. Partai Katolik menolak RUU Perkawinan Islam yang diajukan oleh Departemen Agama, karena RUU itu berlandaskan Piagam Jakarta. Harry Tjan dalam memorandum yang ditandatangani tanggal 1 Februari 1969, mengatakan bahwa mereka menolak RUU tersebut., karena jika menerima RUU itu, maka akan menggantikan Pancasila dengan Piagam Jakarta atau agama.[13] Pernyataan yang tentu saja menuai reaksi umat Islam. Namun, yang dapat direnungkan adalah, mengapa baru kali ini Partai Katolik bersuara paling lantang menolak RUU Perkawinan Islam, padahal polemik ini telah berlangsung lama? Mungkin, karena ini adalah masa-masa mereka begitu berpengaruh kepada penguasa rezim Orba.
Kontroversi RUU Perkawinan 1974
Pengaruh itu pula yang akhirnya memunculkan kembali kontroversi dahsyat melalui RUU Perkawinan pada tahun 1973.Bulan Juli 1973, Presiden Soharto, mengajukan RUU Perkawinan, dengan meniadakan RUU sebelumnya di tahun 1967 dan 1968. RUU baru ini langsung menimbulkan goncangan dahsyat di umat Islam.Ada banyak dugaan berkembang seputar pihak dibalik RUU ini. Kedekatan Ali Murtopo dengan CSISdipandang lebih dari cukup untuk membenarkan dugaan tersebut.
Beberapa poin yang menimbulkan masalah dalam RUU ini terletak pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi;“Perkawinan adalah sah bila dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Perkawinan, dicatat dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut, dan dilangsungkan menurut Undang-Undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan pihak-pihak yang melakukan perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.”[14]Pasal ini ditolak umat Islam Karena keabsahan perkawinan bukan tegantung kepada pegawai pemerintah. Pasal lain yang mengundang penolakan adalah Pasal 11 ayat 2, yang berbunyi: ” Perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, Negara asal, tempat asal, agama/kepercayaan dan keturunan tidak merupakan penghalang perkawinan.”[15] Pasal ini dipandang sebagai upaya untuk melegalkan pernikahan beda agama dan upaya pemurtadan umat Islam.
Beragam upaya dilakukan umat Islam untuk menyampaikan protes mereka, mulai dari menyurati pemerintah hingga aksi demonstrasi yang merebak hingga ke daerah. Protes mencapai puncaknya pada 27 September 1973, ketika Menteri Agama, Mukti Ali memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPR atas RUU tersebut. Ketika ia hampir selesai berpidato, Sekumpulan mahasiswa Muslim berteriak dan memegang spanduk-spanduk protes bertuliskan ‘RUU Perkawinan adalah konsep kafir’ serta ‘RUU Perkawinan adalah tidak bermoral.[16]’Ada pula terdengar tangisan sambil berkata Allahu Akbar.Menyadari situasi tak kondusif, Menteri Agama dan banyak anggota parlemen meninggalkan ruangan. Tak lama, sekitar 500 mahasiswa menduduki ruangan tersebut.
Aksi protes terhadap RUU Perkawinan ini juga datang dari para ulama, salah satunya Buya Hamka yang mengecam pengajuan RUU Perkawinan ini.Menurutnya,
“Inti Demokrasi yang memberi kesempatan luas bagi mayoritas, lalu si mayoritas memberikan peluang bagi minoritas, menjadi terbalk; si minoritas naik ke atas dan mayoritas dipersempit jalannya. Kalau mayoritas sadar akan haknya, lalu ia bersatu, maka diusahakanlah dengan berbagai jalan untuk memecahnya.[17]
Buya Hamka kemudian menjelaskan secara gamblang kelemahan kaum muslimin saat itu,
“Dalam saat-saat golongan lain melihat kulit luar, kaum muslimin sedang lemah, dapat dikutak-katikkan, disaat itulah ditonjolkan orang suatu RUU Perkawinan yang pada pokok, azas dan prinsipnya ialah jalan memaksa kaum muslimin, golongan mayoritas dalam negeri ini, meninggalkan syariat agamanya sendiri tentang perkawinan supaya menggantinya dengan suatu peraturan perundang-undangan lain yang maksudnya menghancurkan azas Islam sama sekali….,,Karena kalau RUU semacam itu hendak digolkan orang di DPR, semata-mata karena mengandalkan kekuatan pungutan suara, kegagah-perkasaan mayoritas, dengan segala kerendahan hati inginlah kami kami memperingatkan, kaum muslimin tidak akan memberontak, tidak akan melawan, karena mereka terang-terangan lemah. Tetapi demi kesadaran beragama, undang-undang ini tidak akan diterima, tidak akan dijalankan. Malahan ulama-ulama yang merasa dirinya sebagai pewaris nabi-nabi akan mengeluarkan fatwa haram nikah kawin Islam berdasarkan undang-undang tersebut dan hanya kawin berkawin secara Islam. Dan barangsiapa kaum muslim yang menjalankan undang-undang itu sebagai ganti rugi peraturan syariat Islam tentang perkawinan, berarti mengakui lagi satu peraturan yang lebih baik dari peraturan Allah dan Rasul. Kalau ada pengakuan yang demikian, kafirlah hukumnya.”[18]
Pernyataan Buya Hamka tepat. Posisi kaum muslimin saat itu memang lemah.Di luar parlemen seringkali mengalami berbagai kesulitan menjalankan dakwah. Di dalam parlemen, Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) hanya menguasai 94 dari 460 kursi.[19] Jika diadakan pemungutan suara, jelas pihak Islam yang telah dilebur menjadi PPP akan kalah, mengingat Golkar, ABRI dan sebagian di PDI menyetujui RUU tersebut. Maka PPP terutama dimotori tokoh-tokoh NU, demi menolak RUU ini melakukan berbagai maneuver-manuver yang berani dibawah kepemimpinan KH Bisri Syansuri saat itu.
Pertarungan penentuan
Melihat kerasnya reaksi umat Islam, rezim Suharto mulai melunak dan bersedia untuk berkompromi. Namun bukan dalam parlemen melainkan diluar parlemen. Sejak Oktober 1973, Pemerintah, terutama melalui ABRI mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh Islam, PPP. Termasuk dengan KH Bishri Syansuri.[20]
KH Bisri Syansuri adalah besan dari KH Hasyim Asy’ari. Beliau mertua dari KH Wahid Hasyim. Ia dikenal sebagai ulama yang keras dalam hal fiqih.Ia adalah benteng fiqih Nadhlatul Ulama saat itu. Para Jenderal seperti Soemitro, Daryatmo dan Soedomo mau tak mau harus berhadapan dengan KH Bishri Syansuri yang sudah sepuh namun tak mau berkompromi dalam hal fiqih. KH Bishri Syansuri mengumpulkan sembilan ulama besar di Jombang, dan membuat rancangan tandingan.[21] Antara lain yang berhasil dimenangkan dalam kompromi tersebut adalah;[22]
- Perkawinan bagi orang muslim harus dilakukan secara keagamaan dan tidak secara sipil.
- Pernikahan setelah kehamilan diluar nikah tidak diizinkan. Dalam arti anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan.
- Pertunangan dilarang, karena dapat mendorong ke arah perzinahan. Pasal 13 RUU tersebut dihapus.
- Pasal 11 yang menyebutkan perbedaan agama bukan halangan, dihapuskan.
- Batas usia yang diperkenankan untuk menikah ditetapkan 16 tahun, bukan 18 tahun bagi wanita dan 19 tahun, bukan 21 tahun bagi pria (pasal 7).
- NU menolak larangan melangsungkan perkawinan lagi antara suami-istri yang telah bercerai (pasal 10).
Pada akhir November ABRI dan para tokoh Islam telah menemui kesepakatan. Beberapa poin yang ditelurkan dari kompromi tersebut, yaitu; (1) Undang-Undang Perkawinan Islam tidak akan dikurangi atau diganti; (2) Peran Departemen Agama tidak akan dikurangi atau diganti; (3) Pasal dari Rancancang Undang-Undang yang bertentangan dengan hukum Islam akan di hapuskan; (4) Perceraian dan poligami akan diatur untuk menghindari kesewenang-wenangan; (5) Pasal 2 menjadi : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan kesepakatan ini pula UU Perkawinan menegaskan kekuasaan peradilan agama dan dengan demikian membuka pintu bagi pembuatan undang-undang khusus peradilan agama yang disahkan 15 tahun kemudian.[23]
Pembahasan selanjutnya selama 16 hari sidang di DPR sebagian besar tidak mengalami hambatan berarti. Golkar dan PDI akhirnya tidak bisa berbuat banyak menolak poin-poin yang sudah disepakati.[24] Tak bisa dipungkiri, kompromi ini merupakan keberhasilan umat Islam melakukan tekanan baik di parlemen maupun diluar parlemen. PPP sebagai partai Islam dibawah karisma dan keteguhan KH Bishri Syansuri sebagai Rais Am Majelis Syuro telah membuka mata pemerintah, betapa umat Islam tidak akan berkompromi dengan penggantian syariat Islam.
Mengetahui kompromi ini, pihak Kristen segera menyampaikan keberatannya. Tanggal 12 Desember 1973, Dewan Gereja-Gereja Indonesia (DGI) dan Majelis Waligereja Indonesia (MAWI) menyampaikan ‘Pokok-Pokok Pemikiran BPH DGI dan MAWI’. Melalui keberatan ini mereka menekankan, “…dalam pembahasan RUUP sekarang, kami khawatir adanya kecenderungan bahwa Negara tidak hanya menjamin kebebasan agama, tetapi juga menimbulkan kesan akan mewajibkan pelaksanaan hukum-hukum agama, paling sedikit waktu perkawinan.”[25] Keberatan ini juga dimuat diharian Kompas yang dekat dengan Katolik dan Sinar Harapan, yang dekat dengan Protestan. Meskipun telah berupaya menggalang keberatan melalui organisasi agama dan media massa yang condong kepada mereka, namun upaya-upaya ini cenderung terlambat. RUU Perkawinan hasil kompromi tersebut diterima tanggal 22 Desember 1973 dan kemudian diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 menjadi UU No. 1 tahun 1974.[26]
Tak disangsikan lagi ini adalah keberhasilan dari pihak Islam berhasil melakukan tekanan baik didalam dan luar palemen, meskipun umat Islam saat itu, khususnya di lapangan politik sudah mengalami tekanan-tekanan yang hebat. Kegigihan serta kekuatan aqidah yang menghujam kedalam dada para ulama, membuat mereka menolak mentah-mentah pasal-pasal RUU Perkawinan yang menggadaikan agama tersebut.Namun penting kita meninjau dari situasi saat ini, bahwa polemik dan kontroversi seputar UU Perkawinan hanyalah salah satu pertarungan dari pergulatan lebih besar antara ideologi dan pandangan hidup Islam dengan sekular di Indonesia.
* Penulis adalah pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)
[1] Gugat UU ke MK, 5 Warga Negara Ingin Perkawinan Beda Agama Dilegalkan.http://news.detik.com/read/2014/09/04/160302/2681474/10/gugat-uu-ke-mk-5-warga-negara-ingin-perkawinan-beda-agama-dilegalkan. (diakses 18 September 2014)
[2] Mujiburrahman. 2006. Feeling Threatened: Muslim-Christian Realtions in Indonesia’s New Order. Disertasi. ISIM Leiden.
[3] Aritonang, Jan S. 2004. Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia. Jakarta: BPK Gunung Mulia
[4] Ibid
[5] Mujiburrahman. 2006.
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Hakim, Sudarnoto Abdul. 1993. The Partai Persatuan Pembangunan: The Political Journey of Islam Under Indonesia’s New Order (1973-1987). Tesis. Institute of Islamic Studies, McGill University.
[9] Feillard ,Andrée. 1995. NU vis-a-vis Negara: Pencarian isi bentuk dan makna. Yogyakarta: LKiS.
[10] Ibid
[11] Jenkins, David. 2010. Soeharto dan Barisan Jenderal Orba: Rezim militer Indonesia 1975-1983. Jakarta: Komunitas Bambu.
[12] Mujiburrahman. 2006.
[13] Ibid
[14] Aritonang, Jan S. 2004.
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Hakim, Sudarnoto Abdul. 1993.
[20] Mujiburrahman. 2006.
[21] Feillard ,Andrée. 1995.
[22] Ibid
[23] Mujiburrahman. 2006.
[24] Feillard ,Andrée. 1995.
[25] Aritonang, Jan S. 2004.
[26] Ibid
(adibahasan/arrahmah.com)