JAKARTA (Arrahmah.com) – Komnas HAM telah menyerahkan berkas terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa 1965. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai peristiwa 65 tidak masuk pelanggaran HAM.
“Saya kemarin sudah katakan ke wartawan bahwa itu sudah kita kembalikan ke Komnas HAM karena belum memenuhi syarat,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai mengikuti upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/11) seperti dilansir merdeka.com.
Jaksa Agung enggan menyebutkan alasan tragedi berdarah itu tidak masuk pelanggaran HAM. Yang jelas berkas Komnas HAM tersebut telah dikembalikan.
“Prinsipnya tidak memenuhi syarat tindak pidana pelanggaran HAM tadi,” kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus kejahatan kemanusiaan 1965. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak tahun 2008, Komnas HAM mengklaim berhasil menemukan adanya bukti awal kejahatan terhadap kemanusiaan. (bilal/arrahmah.com)