WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pemerintah Amerika Serikat menghadapi tindakan hukum karena memerintahkan pembunuhan salah seorang warga negaranya yang dituduh terkait dengan jaringan ‘terorisme’.
Pada hari Senin (30/8/2010), American Civil Liberties Union (ACLU) dan Center for Constitutional Rights (CCR) mengajukan gugatan tersebut dan memprotes perintah pembunuhan yang disahkan oleh Presiden Barack Obama terhadap Anwar Al-Awlaki, seorang ulama kelahiran Amerika, yang diidentifikasi oleh Gedung Putih sebagai pemimpin Al-Qaeda, Reuters melaporkan.
Al-Awlaki lahir di New Mexico dan tinggal selama bertahun-tahun di Virginia sebelum ia pindah ke Yaman.
AS baru-baru ini menuduh ia terkait dengan pemuda Nigeria yang diklaim Washington telah dilatih al-Qaida Yaman dalam melakukan aksi pemboman gagal dalam sebuah pesawat AS di Detroit bulan Desember lalu. Selain itu, pemerintah AS juga mengatakan Anwar Al-Awlaki terhubung dengan aksi pembunuhan 13 tentara AS di Fort Hood, Texas tahun lalu.
Washington telah memerintahkan secara resmi Central Intelligence Agency (CIA), untuk membunuh ulama tersebut.
“Perintah pembunuhan warga AS tanpa proses peradilan merupakan tindakan yang inkonstitusional, melanggar hukum dan sangat tidak Amerika,” kata Anthony Romero, direktur eksekutif ACLU, dalam sebuah pernyataan.
Terbukti setelah pengumuman ditetapkannya Anwar Al-Awlaki sebagai target pembunuhan AS, angkatan udara AS berbondong-bondong melakukan sejumlah serangan di tanah Yaman, dan menyebabkan puluhan warga sipil tewas.
Pada bulan Juli, Anwar Al-Awlaki memberikan pernyataan yang cukup menggeramkan AS mengenai masa depan suram Obama dalam mendirikan pijakan militer di Yaman.
“Jika George W. Bush dikenang sebagai presiden Amerika yang terjebak di Afghanistan dan Irak, tampaknya Obama ingin dikenang sebagai presiden yang terjebak di Yaman,” ungkap Al-Awlaki dikutip AP melalui rekaman suara. (althaf/arrahmah.com)