YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Yogyakarta selama sebulan ke depan akan melakukan pendataan ke masjid-masjid di Yogyakarta untuk mengecek isi ceramah dan pengajian.
Data tersebut akan digunakan untuk mengetahui penceramah yang ceramahnya “provokatif” dan cenderung mengarah “intoleransi”.
”Kami sudah menjalin kerja sama dengan Mabel Polri untuk mendata masjid yang diindikasikan isi materi ceramahnya pada intoleransi,” kata Kepala Kanwil Kemenag Yogyakarya Muhammad Luthfi Hamid Senin (26/3/2018). lansir radarjogja.co.id
Menurut Luthfi, pendataan tersebut untuk mengetahui penceramah maupun masjid yang biasa digunakan untuk menyebarkan sikap “intoleransi” dan “radikalisme” ke jamaahnya.
Jika sudah mengantongi datanya, imbuhnya, maka hal itu akan menjadi dasar bagi Kemenag Yogyakarta untuk tidak merekomendasikan mengundang penceramah tersebut.
Kanwil Kemenag Yogyakarta juga akan menggunakan data tersebut sebagai dasar pembuatan materi Bimtek untuk takmir masjid.
Lufhfi memaparkan, paling tidak ada tiga kategori yang digunakan untuk melakukan identifikasi isi ceramah penceramah. Pertama, khotib yang isi ceramahnya selalu menyebarkan kebencian pada pemerintah, dengan memprovokasi lewat data yang tidak benar. Kemudian yang menyampaikan kebencian pada kelompok lain serta selalu membenturkan kosep beragama, bernegara maupun berbudaya.
”Kalau ada penceramah yang seperti itu kami rekomendasikan tidak dipakai lagi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yogyakarta Thoha Abdurachman mengatakan bahwa dirinya mendukung upaya Kanwil Kemenag DIJ itu sebagai bentuk pencegahan. Tapi dia berpesan agar pendataan dilakukan dengan hati-hati.
”Kalau ada monggo dibina kalau perlu gandeng MUI, tapi kalau tidak ada jangan diada-adakan. Hal itu untuk antisipasi reaksi negatif dari umat Islam,” ujarnya.
Menurut Thoha, MUI Yogyakarta sebenarnya sudah memiliki badan pengkajian masjid maupun pembinaan pengajian dalam melakukan pengawasan terhadap penceramah.
(ameera/arrahmah.com)