JAKARTA (Arrahmah.com) – Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Seksi Religi, Spritualitas dan Psikiatri (RSP) PDSKJI, merilis pernyataan sikap yang mengatakan bahwa para pelaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender (LGBT), termasuk dalam kategori orang yang memiliki masalah kejiwaan (ODMK).
Ketua Seksi RSP PDSKJI Dr. dr. Fidiansjah, SpKJ, MPH membenarkan kalau organisasi profesinya telah mengeluarkan pernyataan sikap tersebut.
Menurut Fidiansjah, walaupun kesepakatan internasional tidak menggolongkan LGBT bentuk ODGJ, namun tinjauan yang dilakukan hingga keluarnya pernyataan itu terkait kajian ilmu kesehatan jiwa secara holistik.
“Maka dengan memperhatikan tinjauan holistik tadi, maka LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa),” demikian disampaikan Fidiansjah , sebagaimana dilansir oleh hidayatullah.com, Senin (8/2/2016).
Pada Jumat (5/2), (RSP) PDSKJI mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pelaku LGBT adalah orang-orang yang memiliki masalah kejiwaan.
“LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa), yang merujuk pada terminologi ODMK pada UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” demikian pernyataan sikap RSP-PDSKJI.
Pernyataan sikap kalangan perhimpunan dokters spesialis jiwa dimaksudkan untuk membantu program pemerintah dan membangun bangsa.
“Upaya Seksi RSP ini diharapkan dapat berkontribusi untuk program pemerintah RI melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi individu LGBT yang diusulkan masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa) yang merujuk terminologi ODMK pada UU Keswa.”
(ameera/arrahmah.com)