OSLO (Arrahmah.com) – Seorang Muslim Norwegia berusia 24 tahun yang dituduh telah bergabung dengan Daulah Islam (yang juga dikenal dengan ISIS), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Senin (13/7/2015) atas tuduhan bersekongkol dengan organisasi “teroris”.
Ishaq Ahmed berperang di sisi ISIS sebelum bergabung dengan Jabhah Nushrah, klaim jaksa.
Pengadilan Oslo mengklaim Ahmed dianggap memiliki keterlibatan besar dalam kegiatan mereka dan tidak ada keadaan yang bisa meringankan, ujar laporan kantor berita lokal, NTB dikutip AFP.
Jaksa mengatakan ia meninggalkan kota Fredrikstad di tahun 2013 dan menuju Suriah. Awal 2014 ia menderita luka tembak, ia menyeberangi perbatasan Suriah ke Turki, di mana ia menghubungi kedutaan Norwegia untuk mencari bantuan dan kembali pulang.
Menurut keterangan temannya, beberapa bulan sebelum keberangkatannya, ia melakukan riset online mengenai senjata dan pelindung tubuh, klaim jaksa.
Namun Ahmed mengatakan bahwa ia tidak bersalah, di Suriah ia hanya melaksanakan pekerjaan kemanusiaan.
Ini adalah sidang kedua di Norwegia dengan isu “terorisme” yang terkait perang Suriah.
Sidang pertama di bulan Mei yang menjatuhi hukuman terhadap tiga pria Muslim berusia antara 25 hingga 30 tahun. (haninmazaya/arrahmah.com)