JAKARTA (Arrahmah.com) – Peretas (hacker) laman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono www.presidensby.info, Wildan Yani Ashari (21) mendapatkan vonis majelis hakim hukuman 6 bulan penjara dengan denda 250 ribu rupiah atau subsider kurungan 15 hari, di Pengadilan Negeri Jember Jawa Timur (19/6/2013).
Hukuman ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Jember yaitu 10 bulan penjara. Terdakwa menjalani tahanan sejak Januari 2013 lalu ketika tim mabes Polri menjemputnya di warnet tempat kerjanya. Dengan demikian Wildan hanya akan menjalani sisa hukuman satu bulan ke depan.
(azmuttaqin/arrahmah.com)