RIYADH (Arrahmah.com) – Seorang perempuan Saudi divonis 10 kali cambuk karena mengemudi kendaraan yang bertentangan dengan kebijakan kerajaan yang baru-baru ini dikeluarkan. Sementara satu perempuan lainnya telah ditangkap karena alasan serupa, kata aktivis.
Seorang aktivis yang ingin disembunyikan identitasnya mengatakan pada hari Selasa (27/9/2011) bahwa Sheima Jastaniah dijatuhi hukuman satu hari sebelumnya oleh pengadilan Jeddah, di mana ia tertangkap mengemudi pada bulan Juli, AFP melaporkan.
Aktivis menambahkan, “Jastaniah menolak untuk berbicara dengan media tentang sidangnya dan kami terkejut kemarin (Senin) bahwa dia dihukum 10 cambukan.”
Amnesty International (AI) telah mengutuk vonis tersebut dan menggambarkannya sebagai “diskriminasi terhadap perempuan dalam kerajaan.”
Wakil direktur AI untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther, berkata, “Cambuk adalah hukuman yang kejam dalam segala situasi tetapi pihak berwenang di Arab Saudi telah memberlakukan hal tersebut pada perempuan yang hanya sekedar mengendarai mobil.”
Pada hari Minggu, Saudi Raja Abdullah mengumumkan bahwa kaum perempuan akan diberikan hak untuk memilih dan mulai menjalankan pemilihan dewan kota untuk pertama kalinya di negara tersebut.
“Izin ini meski terlambat, tapi merupakan langkah yang baik. Namun kaum perempuan di Arab masih akan menghadapi hukuman cambuk karena berusaha menggunakan hak mereka untuk kebebasan bergerak,” Luther menambahkan.
Sementara itu, aktivis hak wanita Madiha al-Ajrush ditahan sebentar pada Selasa di ibukota Riyadh setelah ia tertangkap mengemudi di sekitar kota.
Pada bulan Juni, sekelompok perempuan Saudi melakukan aksi duduk di belakang roda mobil mereka sebagai penentangan atas larangan kerajaan dan meminta pemerintah segera mencabut larangan tersebut.
Selain larangan mengemudi, perempuan di Arab Saudi harus memiliki persetujuan tertulis dari wali laki-laki, yang bisa menjadi ayah, suami, saudara atau anak, untuk meninggalkan negaranya, baik untuk bekerja atau bahkan menjalani operasi medis tertentu. (althaf/arrahmah.com)