WELLINGTON (Arrahmah.com) – Pasca terjadinya serangan teror berupa penembakan dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan pada Sabtu (16/3/2019) bahwa “undang-undang kepemilikan senjata kita akan berubah”.
“Ada lima senjata yang digunakan oleh pelaku yang ditemukan, dua senjata semi-otomatis, dua senapan serta sebuah senjata api pengungkit. Pelaku memiliki lisensi kepemilikan senjata yang saya rasa lisensi ini diperoleh pada November 2017,” ungkap Jacinda Ardern dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Wellington, sebagaimana dilansir CNN.
Dia mengatakan tersangka, yang diidentifikasi sebagai Brenton Tarrant, memperoleh lisensi kepemilikan senjata pada November 2017 dan mulai membeli senjata secara legal pada Desember 2017.
“Untuk sementara, kami akan mendata para pemegang lisensi kepemilikan senjata dan meninjau ulang undang-undang kepemilikan senjata yang ada. Namun kami pastikan satu hal, bahwa undang-undang kepemilikan senjata kita akan berubah,” kata Ardern menegaskan. (Rafa/arrahmah.com)