SULAWESI SELATAN (Arrahmah.com) – Orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya, diancam sanksi dari pemerintah, terkait peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan pendidikan gratis di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tidak ada lagi alasan orang tua tidak menyekolahkan anaknya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, A Patabai Pabokori, usai menghadiri penetapan Perda penyelenggaraan pendidikan gratis, di Makassar, Rabu.
Menurut Patabai, untuk pelaksanaan pendidikan gratis di Sulsel, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp2,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD Sulsel.
Perda telah mengatur 14 item, yang akan digratiskan pada pendidikan dasar dan menengah di Sulsel. Itu di luar dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dalam Perda pendidikan gratis, kata Patabai, salah satu pasalnya menyebutkan, sanksi teguran bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya.
“Mengenai sanksi bagi orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya, pemerintah juga akan membuatkan perda untuk itu,” jelasnya, seperti dikutip Antara.
Siswa tidak mampu dalam tataran pendidikan gratis, akan mendapatkan bantuan beasiswa miskin setiap tahun, antara lain Rp750 ribu untuk SMU, Rp500 ribu untuk SMP, dan Rp350 ribu untuk SD.
Sulsel pada tahun 2010, kata Patabai, akan menjadi provinsi yang bebas buta aksara. Itu dimulai di enam kabupaten/kota yang sudah menerapkan pendidikan gratis tahun 2009, yakni Kabupaten Gowa, Sinjai, Pangkep, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Kota Pare Pare.
Menurut dia, tidak akan ada lagi pungutan yang dilakukan oleh sekolah maupun komite sekolah dalam konteks pendidikan gratis.
“Sangat jelas dalam Undang Undang, tugasnya komite sekolah mencari uang di luar kantong orang tua murid,” tegasnya. (Althaf/hdytlh/arrahmah.com)