Serang (armnews) – Meyti S, Ketua Bidang SDM Persatuan Islam Istri (Persistri) Provinsi Banten Kamis (24/4) mengatakan, Peraturan Daerah (perda) Banten No 10 tahun 2005 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah harus dicabut, karena melecehkan agama Islam.
Dalam pasal penjelasan di paragraph ketiga disebutkan, selain faktor ekonomi yang menyebabkan wanita Banten menderita, faktor lain adalah implementasi keagamaan yang kurang menguntungkan, “ Pasal ini jelas sudah menerangkan, bahwa karena menerapkan agama Islam dalam kehidupannya, wanita Banten mengalami kemunduran atau penderitaan, “ kata Meyti.
Karena menurut Meyti, mayoritas penduduk Banten, wanitanya mengimplementasikan agama Islam. “ kalo di perda itu dikatakan iplementasi keagamaan yang kurang menguntungkan, berarti karena mengamalkan ajaran Islam itu tidak menguntungkan, “ ujarnya.
Dan kalau memegang ajaran Islam itu tidak menguntungkan, sudah sangat jelas ini merupakan pelecehan agama Islam. “ Ini pasti ada peran orang kafir, harus di cabut tuh perdanya, “ ucap Meyti.
Terlebih, dalam kalimat tidak menguntungkan itu dilanjutkan dengan kalimat ‘Kebiasaan masyarakat memiliki yang memiliki istri lebih dari satu serta penempatan posisi perempuan dalam barisan kedua dalam kultur religius Banten. “ Dalam sholat, wanita kan di barisan kedua, kemana lagi arahnya , kalau perda itu hendak mengarahkan kepada pengarahan pelcehan islam, “ ucapnya.
Menurut wanita yang aktif diberbagai majlis taklim dan organisasi kewanitaan lainnya ini, banyak masyarakat dan pemerintah salah kaprah mengenai gender. Seharusnya mereka memahami, bahwa wanita dan laki-laki sudah kodrtanya berbeda, baik secara fisik atau perannya. “ Dalam Islam, laki-laki dan perempuan punya peran berbeda, malah laki-laki bisa masuk neraka perempuan bisa masuk surga, tergantung amalnya masing-masing, bukan karena kesetaraan gender, “ kata Meyti.
Sementara Abdu Muhyi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Serang setelah membaca perda No 10 tahun 2005 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah ia menyatakan bahwa harus dipertanyakan kepada pembuat perda tersebut. “ Tanyakan kepada pembuat perda itu, apa maksudnya, “ katanya.
Namun pada dasarnya,ia menilai dalam penjelasan perda tersebut sangat melecehkan Islam. “ Kalau maksudnya pembuat perda itu untuk melecehkan Islam, harus dicabut, “ ujarnya.
Oleh : Lulu Jamaludin (arrahmah.com Contributor)