JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Walikota dan DPRD akhirnya menetapkan Perda anti peredaran minuman keras di kota Cirebon pada 11 Juni 2013 lalu. Setelah melalui perjuangan panjang melalui berbagai lobby politik, pendekatan keagamaan, sampai berbagai razia jalanan yang dilakukan oleh ormas-ormas Islam yang didukung sebagian besar masyarakat kota Cirebon.
Dengan adanya Perda anti peredaran minuman keras ini, maka di semua tempat di kota Cirebon termasuk hotel berbintang dan tempat hiburan tidak boleh menjual minuman keras.
Walikota Cirebon Ano Sutrisno mengatakan bahwa Perda anti predaran Miras ini adalah kehendak rakyat, yang menginginkan Kota Cirebon bebas dari minuman keras, maka Perda ini disahkan. “Perda ini adalah kehendak rakyat, agama apapun melarang orang minum minuman keras, minuman keras merusak moral dan menimbulkan kejahatan, dan kontribusi untuk pendapatan daerah dari minuman keras pun sangat tidak berarti,” ujar sang Walikota.
Dia juga menyatakan siap untuk menghadapi tekanan dari Jakarta. Jika Perda itu dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dia meminta pemerintah pusat supaya bijak dan obyektif melihat persoalan ini.
Respon Forum Ukhuwah Islamiyah Cirebon dan Almanar
Prof Dr Salim Badjri, ketua umum Forum Ukhuwah Islamiyah mengemukakan, “Yang dikhawatirkan adalah adanya permainan dari pengusaha dan oknum tertentu untuk tetap melanggengkan peredaran minuman keras. Karena saat ini saja, baru beberapa hari perda itu disahkan para pengusaha hiburan dan bandar miras sudah bereaksi keras. Mereka pasti akan melakukan berbagai lobby, karena celah untuk membatalkan perda itu ada. Sehingga nanti, menurut Salim Badjri, bisa saja perda itu kemudian dicabut dan diganti perda lain,” ujarnya kepada arrahmah.com Senin (24/6/2013).
Dia juga menambahkan “Pada titik inilah menurutnya perjuangan umat Islam untuk mewujudkan Cirebon sebagai kota wali akan semakin berat, karena perlawanan ahli maksiyat akan semakin besar,” kata Prof Salim.
Perda ini memang sudah menuai perlawanan, bahkan beberapa oknum aparat negara mengatakan, jika perda ini diterapkan, maka kota Cirebon akan menjadi kota mati, karena daya tarik hiburan itu disertai minuman keras.
Sementara itu ustadz Andi Mulya, Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) mengungkapkan, “Pihaknya beserta semua Ormas Islam yang tergabung dalam Almanar (Aliansi Amar Ma’ruf Nahi Munkar), siap mengawal perda ini untuk diterapkan di lapangan,” ujar ustadz.
Dia juga memaparkan temuan terakhir dari para aktifis Almanar, “Dalam beberapa bulan ini memang Almanar gencar melakukan berbagai razia lapangan, hasil terbesar adalah mengungkap adanya gudang miras besar di Panongan kecamatan Palimanan, kabupaten Cirebon,” katanya
Perda ini sepertinya juga akan memicu perubahan besar di Cirebon, jika peredaran miras di kota terhambat, maka otomatis peredaran miras akan beralih ke kabupaten Cirebon, terutama di perbatasan dengan kota yang jaraknya hanya beberapa ratus meter saja dari kota, dan pengusaha miras dan hiburan akan membuat sentra baru peredaran di kabupaten. Karena itu, Almanar dan masyarakat akan memantau hal ini, hingga dipastikan disahkannya perda ini bukan akhir perjuangan, justru perjuangan akan semakin berat.
(azmuttaqin/arrahmah.com)