JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peraturan itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laolly, Rabu (15/9/2021).
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, pembatasan masuknya WNA ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku”, katanya dalam laman imigrasi.go.id, lansir merdeka.com, Kamis (16/9/2021).
Dia menjelaskan, subjek lainnya yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan saat ini dibuka kembali.
Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ameera/arrahmah.com)