KABUL (Arrahmah.id) — Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) meluncurkan aturan baru bagi perempuan. Aturan itu terkait aktivitas sehari-hari di hadapan publik.
Peraturan yang berdasarkan syariat Islam ini salah satunya mengatur bagaimana cara berpakaian wanita di depan umum.
Dalam Pasal 13 dituliskan perempuan wajib menutup tubuhnya di depan umum dan pentingnya soal penutup wajah. Pakaiannya juga tidak boleh tipis, ketat maupun pendek. Alasannya untuk menghindari godaan orang lain.
Selain itu, wanita perlu menutupi dirinya saat berada di depan laki-laki dan perempuan non-Muslim. Suara perempuan juga disebut bagian aurat, jadi tidak boleh terdengar untuk bernyanyi, membaca, atau bersuara keras di depan umum.
Wanita juga dilarang melihat laki-laki tanpa hubungan darah atau pernikahan. Ini juga berlaku sebaliknya, dikutip dari CNN International (23/8/2024).
Selain itu, peraturan baru itu juga melarang soal publikasi gambar makhluk hidup, memutar musik, transportasi bagi traveler wanita yang sendirian, dan campuran antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Kewajiban melaksanakan shalat juga masuk dalam aturan tersebut. Mereka yang melakukan perjalanan, baik penumpang dan pengemudi, wajib shalat pada waktu yang telah ditentukan.
“Insya Allah, kami menjamin hukum Islam ini akan sangat membantu mempromosikan kebajikan dan memberantas kemungkaran,” ungkap juru bicara kementerian Maulvi Abdul Ghafar Farooq, dikutip dari CNN. (hanoum/arrahmah.id)