SERANG (Arrahmah.com) – Empat oknum wartawan mingguan diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Serang, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Rabu (18/12/2013).
Keempat oknum wartawan itu diduga memeras Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Bojonegara, Kabupaten Serang, Ila Rohilah.
Dari kartu persnya, diketahui keempat oknum wartawan itu, JA alias Aziz (40) dan Ans (41), wartawan KI, AK (39), wartawan SP dan KI, dan AH (37), wartawan MR.
Selain berprofesi sebagai wartawan, AK dan JA adalah ketua harian dan sekjen sebuah LSM.
Dari operasi tangkap tangan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp25 juta, dua kendaraan rental Toyota Avanza B 1717 BKF dan Daihatsu Ayla A 1657 AN, empat handphone, dua kartu LSM, dan lima kartu pers.
“Tiga tersangka kami lakukan penahanan. Sementara satu tersangka yaitu Ans saat ini dirawat di RSUD Serang karena menderita pembekakan hati,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, Iptu Rensa Aktadivia, lansir Kabarbanten, Senin (22/12/2013).
Rensa mengatakan, korban yang merupakan kepala sekolah ini dituding oleh keempat oknum wartawan telah melakukan pungutan kepada wali murid peserta didik baru. Para tersangka kemudian mengancam akan memberitakan hal tersebut.
“Para tersangka juga mengancam akan melaporkan ke Kejati Banten jika tidak memberikan uang yang diinginkan. Para tersangka meminta uang mulai Rp90 juta hingga akhirnya disepakati Rp25 juta,” katanya.
Korban kemudian melaporkan ke Mapolres Serang setelah menjanjikan kepada pelaku akan memberikan uang di tempat yang telah ditentukan yaitu di depan Kantor Kejati Banten.
Setelah uang Rp25 juta diterima, polisi langsung menyergap dan menggelandang keempatnya ke Mapolres Serang.
“Tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya. (azm/arrahmah.com)