SENTUL (Arrahmah.com) – Acara ‘puncak’ perjuangan umat Islam dalam menolak dan melawan acara Miss World berlangsung dengan damai di Masjid Az Zikra Sentul Bogor Sabtu (28/9/2013).
Dalam banyak kesempatan aksi umat Islam menolak Miss World, sesungguhnya hari ini adalah jadwal perang terhadap penyelenggara Miss World. Namun mereka tidak datang menggelar acara di Sentul.
Saat memberikan ceramahnya Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab menyatakan bahwa ancaman perang terhadap penyelenggara Miss World bukan sekedar ancaman. Dia menegaskan bahwa semua laskar Islam yang hadir hari ini di Sentul siap menyerbu SICC jika Miss World tetap digelar di tempat itu.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Habib Rizieq saat konfrensi pers seusai acara zikir, doa dan tausiyah bubarkan Miss World. Forum Umat Islam kata Habib bukan hanya mengancam tapi hadir di Sentul untuk siap tempur. Semua umat Islam yang hadir di sini sekarang siap untuk berperang dan menyerbu SICC jika mereka menggelar acara Miss Worl di sini. “Hari ini semua yang hadir, yang ikut zikir, doa tausiyah semua siap tempur, tidak ada yang tidak siap tempur,” tegas Habib.
Faktanya mereka tidak berani. “Mereka yang lari, kalau sampai mereka berani menggelar ini di Jakarta atau tempat ini (Sentul), saya pikir anda akan melihat apa yang akan terjadi,” terang Habib Rizieq.
Saat konfrensi pers tersebut Habib Rizieq di dampingi oleh Wakil Amir Majelis Mujahidin Indonesia Ustadz Abu Muhammad Jibriel Abdurrahman, Ketua MUI KH. Ahmad Cholil Ridwan dan Sekjend FUI KH. Muhammad Al Khaththath.
Fatwa MUI tentang Miss World
Pagelaran Miss World bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 yang antara lain menyatakan :
-
Memamerkan aurat, memakai pakaian ketat, melakukan gerakan-gerakan yang merangsang birahi, dll serta membiarkan diambil gambarnya dll… serta menyiarkan perbuatan haram tersebut dll adalah haram;
-
Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran terhadap perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram;
-
Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha;
-
Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggara pemerintahan dan negara agar segera melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan serta tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan;
-
Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama tokoh agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram tersebut.
(azmuttaqin/arrahmah.com)