PARIS (Arrahmah.com) – Muslimah Perancis kemungkinan besar akan dilarang mengenakan niqab di tempat-tempat publik di bawah undang-undang yang diusulkan oleh partai yang Nicolas Sarkozy bulan depan.
Jean-Francois Cope, pemimpin sayap kanan UMP yang mayoritas di parlemen Perancis, mengatakan undang-undang yang melarang niqab pada tempat-tempat umum itu akan diajukan kepada parlemen awal tahun depan.
Dengan dalih kekhawatiran atas ‘kebebasan perempuan’ dan ‘ketertiban umum’, Cope menyatakan bahwa larangan itu dapat dibenarkan juga dengan kekhawatiran atas keadilan di Perancis, rumah bagi penduduk Muslim terbesar di Eropa.
Proposal Cope yang didukung oleh sejumlah anggota parlemen dalam partai Sarkozy, memiliki kecenderungan larangan yang lebih keras daripada usulan lainnya yang bertujuan untuk menindak muslimah berniqab di pusat-pusat pelayanan publik seperti kantor pos dan balai kota.
“Kami akan lebih daripada apa yang dibayangkan semula,” Cope mengatakan pada konferensi pers, seperti dikutip Guardian Rabu (23/12).
Ia menolak bahwa langkah itu akan merupakan penghinaan terhadap kebebasan individu.
Perdebatan tentang niqab dan kompatibilitasnya dengan nilai-nilai kebebasan, sekularisme dan kesetaraan gender, telah berkecamuk di Perancis sejak Sarkozy menyerukan agar komisi parlemen menyelidiki hal itu pada bulan Juni.
Komite yang telah mendengar bukti dari berbagai tokoh termasuk cendekiawan Tariq Ramadan dari Oxford selama enam bulan, telah menuntaskan penyelidikannya pekan lalu dan dijadwalkan akan melaporkan kembali kepada parlemen bulan depan.
Namun undang-undang Cope ini akan diajukan sebelum hasil tersebut disepakati publik. Banyak yang menuduh Cope memang sengaja mendesak disahkannya usulan tersebut menjadi perundang-undangan yang harus diberlakukan atas hal sensitif (niqab) di negaranya.
“UMP mengatakan bahwa hukum adalah hal yang penting. Sedangkan saya ingin melihat semua kemungkinan lain dieksplorasi terlebih dulu,” kata François Sauvadet, ketua parlemen dari partai sentris Pusat Nouveau.
Namun ia pun mendukung hukum pelarangan burka, dan mengatakan bahwa penyikapan tersebut sesuai dengan jajak pendapat dan telah telah cukup mendapat dukungan publik.
Perancis, yang sedang ada di tengah-tengah perdebatan serius mengenai identitas nasional dan imigrasi yang sering berfokus pada integrasi negara yang berpenghuni 6 juta muslim itu, telah memperlihatkan kesewenang-wenangannya untuk mengambil tindakan keras pada salah satu aturan Islam terhadap perempuan yang seringkali dianggap oleh sejumlah orang sebagai aturan yang bersifat misoginis dan ‘mengasingkan’.
Sarkozy menyatakan awal tahun ini bahwa niqab (atau burka) tidak akan pernah diterima di tanah Perancis.
Namun, beberapa anggota pemerintahannya, sadar bahwa larangan itu kemungkinan besar akan memicu tuduhan Islamofobia terhadap pemerintahnya, dan mereka pun telah menyatakan memberikan dukungan untuk pembuatan hukum yang lebih moderat. (althaf/grdn/arrahmah.com)