(Arrahmah.com) – Departemen Dalam Negeri Perancis menyebutkan pada Rabu (31/10) telah mengusir syaikh Muhammad Al-Hammami, imam masjid berusia 77 tahun. Ulama kelahiran Tunisia itu dituduh mengajak kepada jihad dan anti Yahudi. Demikian laporan AFP.
Dalam pernyataan resminya, Departemen Dalam Negeri Perancis mengatakan, “Berdasarkan surat keputusan nomor 8, Imam Muhammad Al-Hammami, penanggung jawab keagamaan masjid Umar di distrik 11 Paris, pada tanggal 31 Oktober ditetapkan dideportasi dari wilayah Perancis ke tanah kelahirannya, Tunisia.”
Syaikh Muhammad Al-Hammami telah menetap di perancis sejak lama. Ia dikaruniai lima orang anak dan sembilan belas cucu. Pada Januari 2012, mantan Mentri Dalam Negeri Perancis menuduh Al-Hammami “mengajak kepada anti-Semit” dan “menghukum jilid wanita yang berzina sampai mati”.
Dalam pernyataan resminya, Departemen Dalam Negeri Perancis menyatakan bahwa Al-Hammami “melalui sebuah khutbahnya telah menyatakan beberapa pernyataan yang terang-terangan bertentangan dengan nilai-nilai republik. Ia telah mengajak kepada kekerasan dalam jihad.”
Seorang anak sang ulama, Hamadi Al-Hammami, mengatakan kepada wartawan, “Saya yakin ia ditangkap oleh Pasukan Kontra Terorisme Intelijen Pusat Dalam Negeri di jalan, sebelum ia digiring ke bandara (untuk dideportasi).”
Di Perancis yang mengklaim negara demokrasi, menerangkan kewajiban jihad dan membongkar kejahatan penjajah zionis Yahudi adalah kejahatan terorisme. Pelakunya bisa langsung dideportasi ke luar negeri. Inilah wajah demokrasi yang sesungguhnya.
(muhib almajdi/arrahmah.com)