PARIS (Arrahmah.com) – Perancis pada Selasa (4/11/2014) mengadopsi undang-undang “anti-terorisme” baru yang akan memberlakukan pelarangan perjalanan pada siapa pun yang dicurigai berencana melakukan Jihad, setelah Senat memberi cap persetujuan akhir, ujar laporan kantor berita AFP.
Larangan perjalanan termasuk menyita paspor dan kartu identitas selama enam bulan.
Undang-undang ini juga akan memberikan hukuman kepada “lone wolves” yang merencanakan serangan “teroris” dan memungkinkan otoritas untuk memblokir setiap warga negara Uni Eropa atau kerabat mereka jika kehadiran mereka di Perancis merupakan ancaman.
Undang-undang terbentuk saat penguasa kafir Perancis semakin khawatir dan ketakutan tentang jumlah warga Perancis yang berpergian ke Suriah dan Irak untuk melakukan Jihad di sana.
Namun, sementara mayoritas senator menyetujui rancangan undang-undang tersebut, partai Komunis menentangnya karena khawatir hal itu akan membatasi kebebasan.
La Quadrature du Net, sebuah kelompok Perancis yang membela hak-hak online, sebelumnya mengecam RUU dan menyatakan berbahaya serta merusak kebebasan.
Pemerintah Eropa memperketat undang-undang “anti-terorisme” selama 18 bulan terakhir saat perang Suriah memasuki tahun keempat. Pada bulan Juni lalu, sembilan negara sepakat untuk berbagi informasi intelijen dan menutup situs-situs “radikal” dalam upaya untuk menghentikan peningkatan warga Eropa yang ingin berjihad di Suriah. (haninmazaya/arrahmah.com)