PARIS (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri Prancis mengungkapkan tentang RUU anti–Jihadis yang ketat pada Rabu, (9/72014) di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap warga negaranya yang bepergian ke luar negeri untuk berjuang di Suriah dan Irak.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk meningkatkan jumlah rintangan untuk mencegah mereka yang ingin pergi dan menghentikan mereka untuk benar-benar pergi,” Russia Today mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri.
RUU tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Bernard Cazeneuve pada pertemuan kabinet mingguan pada Rabu (9/7).
Cazeneuve mengatakan bahwa RUU ini seimbang dan 100 persen pencegahan adalah “apa yang kita coba capai.”
Undang-undang ini menargetkan orang-orang yang bergaul dengan kelompok yang diduga merencanakan atau melancarkan tindakan “teroris”.
RUU baru ini akan mencegat warga Perancis yang diduga “radikal” untuk bepergian ke Suriah dan untuk menekan rekrutmen online.
Larangan bepergian ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan bagi individu yang diduga “radikal” dan akan memberikan hak kepada pihak berwenang untuk menyita dan membatalkan paspor mereka.
Jika mereka yang dicurigai memiliki hubungan kuat dengan jaringan jihad, tetapi masih berhasil meninggalkan negara itu, mereka akan mengeluarkan surat perintah internasional, demikian bunyi RUU itu.
Pembatasan yang termasuk dalam RUU baru ini tidak hanya diterapkan bagi orang dewasa saja, tetapi juga bagi anak-anak, karena otoritas negara itu berusaha keras untuk mencegah kaum muda Muslim Perancis untuk bergabung dengan kelompok jihadis.
Juga pemerintah dapat menahan dan menginterogasi orang yang “dicurigai bersekongkol dengan jaringan terorisme,” bahkan jika bukti yang ada adalah substansial.
Di bawah RUU baru itu, otoritas Perancis dapat menuntut penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs “yang memprovokasi tindakan “terorisme” atau memuji mereka,” walau tanpa persetujuan hakim, kata RUU itu.
Para peneliti juga akan diizinkan untuk menggunakan nama samaran di situs-situs “pro–teroris”.
RUU yang ketat itu diperkenalkan saat Perancis dan negara-negara Barat menyatakan keprihatinan yang meningkat terkait warganya yang bepergian ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok jihad.
“Kami memiliki kewajiban untuk bereaksi karena hampir 800 pemuda yang terlibat,” kata Cazeneuve Le Parisien.
Menteri Perancis menambahkan bahwa di antara mereka setidaknya ada 600 warga negara yang sudah berada di Timur Tengah atau berencana untuk pergi ke sana, dan 100 orang telah kembali ke Perancis dari Suriah.
(ameera/arrahmah.com)