PARIS (Arrahmah.com) – Kementerian Pendidikan Perancis mengirimkan surat edaran yang mendesak setiap sekolah negeri untuk memberlakukan larangan penggunaaan simbol agama, termasuk hijab dan kippah (penutup kepala yang biasa digunakan oleh Yahudi), serta meminta mereka untuk menghukum siswa yang tidak patuh, lansir situs berita Yahudi Fast Forward pada Jumat (1/6/2018).
Peringatan itu muncul dalam sebuah dokumen setebal 83 halaman yang dikirim pada Rabu (30/5) ke ribuan sekolah negeri di seluruh Perancis berjudul “buku pegangan tentang laïcité,” sebuah kata berbahasa Perancis yang menjelaskan prinsip kebebasan beragama dan pemisahan agama dari negara.
Seperti dokumen sebelumnya yang didistribusikan pada tahun 2016 mengenai subjek yang sama, buku pedoman ini mencantumkan baik kippah Yahudi, atau yarmulke, bersama dengan hijab dan kalung salib berukuran besar.Buku panduan ini, menurut majalah Marianne, bertujuan untuk “memeriksa penyebaran sudut pandang ekstremis,” sebuah pernyataan yang banyak diambil untuk mengartikan Islam radikal. Peraturan ini juga menyerukan tindakan disipliner terhadap siswa yang menolak untuk mengikuti sejumlah pelajaran karena alasan agama, seperti pelajaran renang dan kelas pendidikan seksual.
Rok panjang juga tidak diperbolehkan menurut peraturan ini karena sesuai dengan aturan agama. (Althaf/arrahmah.com)