PARIS (Arrahmah.com) – Quick, salah satu restoran makanan cepat saji di Eropa, telah menyatakan keputusannya untuk membuka 14 cabang lainnya yang akan menjual produk makanan halal di seluruh penjuru Perancis, meskipun harus menghadapi protes dari kubu politik sayap kanan dan kiri negeri tersebut, lansir The National pada Rabu (15/9/2010).
Keputusan Quick untuk membuka gerai makanan halal dengan mengkonversi beberapa kantor cabang non-halal yang sudah ada disambut dengan protes dari beberapa walikota dari wilayah yang akan menjadi kota pemasaran mereka.
“Kami tidak terlibat dalam perdebatan politik itu. Tetapi dari respons pelanggan, kami melihat bahwa mereka menyukainya,” kata Valerie Raynal, kepala bagian komunikasi Quick.
Meski keputusan untuk memperluas jaringan usahanya hanya ditujukan untuk bisnis karena memanfaatkan jumlah Muslim di Perancis yang hampir mencapai 5 juta orang, namun banyak kalangan yang khawatir dengan hal itu. Quick menjelaskan bahwa perusahaannya memperkirakan omset yang akan didapat dari tren penjualan makanan halal di seluruh dunia mencapai $ 600 miliar dan $ 2,1 triliun per tahun.
Walikota Roubaix utara yang berasal dari kubu Sosialis mengajukan gugatan untuk mencabut perizinan bagi Quick.
Politikus lainnya seperti Marine Le Pen dari partai sayap kanan, Partai Garda Depan Nasional, menyebut keputusan Quick ini sebagai sebuah skandal pekan lalu.
“Saya bukan Muslim, dan saya tidak ingin keputusan itu menimpa saya,” kata Le Pen yang sangat antusias dengan kebijakan pelarangan niqab dan jilbab di negerinya.
Meski demikian, tidak sedikit muslim Perancis yang mengeluh dan mengatakan bahwa gerai makanan siap saji asal Belgia dan sudah memiliki 350 cabang di Perancis itu tidak sepenuhnya menjual makanan yang halal. Seorang pejabat di masjid besar di Paris mengatakan bumbu masakan seperti mustard dan kecap juga harus dipastikan halal.
Ketakutan terhadap Islam, Islamophobia, telah begitu berkembang di Perancis dan negara-negara lain di Eropa. Pada hari Selasa lalu, Senat Perancis memberikan lampu hijau untuk pelarangan niqab di ruang publik. Kebijakan ini mengikuti larangan penggunaan hijab pada tahun 2004 di sekolah-sekolah, dengan dalih meminimalisasi penggunaan simbol-simbol keagamaan yang akan mereduksi nilai-nilai kebebasan yang sudah mengakar di Perancis. (althaf/arrahmah.com)