BERN (Arrahmah.id) — Pemerintah Swiss resmi melarang penggunaan penutup burqa atau niqab di tempat umum, terhitung mulai 1 Januari 2025 mendatang, lapor Reuters (6/11/2024).
Kebijakan itu melarang seseorang menggunakan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah seperti burqa di tempat umum atau di bangunan swasta yang bisa diakses masyarakat. Sedangkan, hanya ada sedikit wanita di Swiss yang mengenakan penutup wajah tersebut.
Larangan penggunaan burqa sebetulnya sudah menjadi sorotan sejak 2021, ketika referendum masalah tersebut lolos tipis meski sempat dikritik asosiasi Muslim.
Referendum itu diloloskan pemerintah Swiss dengan hasil sebanyak 51,2 persen yang mendukung dan 48,8 persen yang menentang.
Kemudian, majelis tinggi parlemen Swiss atau Nationalrat menyetujui undang-undang larangan burqa secara resmi pada 20 September 2023.
Saat ini, Dewan Federal pemerintahan Swiss menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah menetapkan pemberlakuan larangan burqa, dan siapa pun yang melanggarnya akan didenda hingga 1.000 franc Swiss atau setara dengan Rp17,9 juta.
Aturan baru tersebut akan menggantikan undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.
Meski demikian, larangan burqa tidak akan berlaku di pesawat atau di tempat diplomatik dan konsuler. Wajah juga masih boleh ditutup di tempat ibadah atau tempat suci lainnya.
Selain itu, penutup wajah akan tetap diizinkan karena alasan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat setempat, kondisi cuaca, serta alasan artistik, hiburan, atau untuk iklan.
Pemerintah juga menambahkan, pemakaian penutup wajah untuk perlindungan pribadi dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat diizinkan dengan persetujuan otoritas yang berwenang, asalkan ketertiban umum tidak terganggu.
Kebijakan ini pun diketahui diluncurkan oleh kelompok yang dulu sempat mengatur larangan pembangunan menara masjid baru di Swiss pada tahun 2009.
Larangan tahun 2009 itu mulanya ditolak oleh pemerintah dan parlemen karena dianggap melanggar konstitusi Swiss, kebebasan beragama, dan tradisi toleransi yang dijunjung tinggi di negara tersebut.
Namun, mayoritas masyarakat dengan dukungan Partai Rakyat Swiss sayap kanan justru menyetujuinya, membuat pemerintah tak lagi mengizinkan pembangunan menara masjid baru.
Senada dengan Swiss, negara Eropa lain sebelumnya telah menerapkan larangan pemakaian burqa di ruang publik.
Prancis sudah memberlakukan kebijakan yang sama sejak 2011, disusul Bulgaria pada 2016. Tahun-tahun berikutnya, Denmark dan Austria juga menerapkan aturan serupa. (hanoum/arrahmah.id)